{"title":"Aspek Hukum Pelestarian Lahan Basah pada Situs Ramsar di Indonesia (Studi Terhadap Implementasi Konvensi Ramsar 1971 di Taman Nasional Tanjung Puting)","authors":"Alam Surya Anggara","doi":"10.22146/jmh.29577","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe Ramsar Convention have been transformed and implemented into Indonesian law. In practice, still found non-synchronized regulations that have not been able to implement the sustainable and wise use of wetlands. The prevention of peatland degradation must be holistic by involving the community and make intens socialization in order to create a sense of belonging and ownership. It is the purpose of this article to analyze the implementation of the Ramsar Convention 1971 on the peatland ecosystem protection and management at Tanjung Puting National Park, Central Kalimantan, and related to how Government efforts and policy to prevent the degradation of peatland since it was established as Ramsar Site in Indonesia.IntisariKetentuan-ketentuan dalam Konvensi Ramsar telah dilaksanakan dan ditransformasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam praktiknya, masih ditemukan peraturan-peraturan yang tidak sinkron, sehingga belum dapat melaksanakan komitmen pemanfaatan lahan basah secara bijaksana dan berkelanjutan. Upaya pencegahan degradasi gambut harus dilaksanakan secara holistik dengan mengikutsertakan masyarakat dan mengintensifkan sosialisasi agar tercipta sense of belonging, dan ownership. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Konvensi Ramsar 1971 terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Sekaligus untuk melihat sejauh mana upaya Pemerintah dalam mencegah degradasi ekosistem gambut, sejak Tanjung Puting ditetapkan sebagai Situs Ramsar di Indonesia.","PeriodicalId":30794,"journal":{"name":"Mimbar Hukum","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mimbar Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/jmh.29577","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstractThe Ramsar Convention have been transformed and implemented into Indonesian law. In practice, still found non-synchronized regulations that have not been able to implement the sustainable and wise use of wetlands. The prevention of peatland degradation must be holistic by involving the community and make intens socialization in order to create a sense of belonging and ownership. It is the purpose of this article to analyze the implementation of the Ramsar Convention 1971 on the peatland ecosystem protection and management at Tanjung Puting National Park, Central Kalimantan, and related to how Government efforts and policy to prevent the degradation of peatland since it was established as Ramsar Site in Indonesia.IntisariKetentuan-ketentuan dalam Konvensi Ramsar telah dilaksanakan dan ditransformasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam praktiknya, masih ditemukan peraturan-peraturan yang tidak sinkron, sehingga belum dapat melaksanakan komitmen pemanfaatan lahan basah secara bijaksana dan berkelanjutan. Upaya pencegahan degradasi gambut harus dilaksanakan secara holistik dengan mengikutsertakan masyarakat dan mengintensifkan sosialisasi agar tercipta sense of belonging, dan ownership. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Konvensi Ramsar 1971 terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Sekaligus untuk melihat sejauh mana upaya Pemerintah dalam mencegah degradasi ekosistem gambut, sejak Tanjung Puting ditetapkan sebagai Situs Ramsar di Indonesia.
摘要《拉姆萨尔公约》已被转化为印尼法律。在实践中,仍发现法规不同步,未能实现湿地的可持续和明智利用。防止泥炭地退化必须是整体的,必须让社区参与,并加强社会化,以便创造归属感和所有权。本文的目的是分析1971年《拉姆萨尔公约》在加里曼丹丹戎普亭国家公园泥炭地生态系统保护和管理方面的实施情况,以及自印度尼西亚建立拉姆萨尔湿地以来,政府如何努力和政策防止泥炭地退化。IntisariKetentuan-ketentuan dalam Konvensi Ramsar telah dilaksanakan dan ditransformasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia。Dalam praktiknya, masih ditemukan peraturan-peraturan yang tidak sinkron, sehinga belum dapat melaksanakan komitmen pmanfaatan lahan basah secara bijaksana dan berkelanjutan。Upaya penegahan退化gambut harus dilaksanakan secara整体性dengan mengikutsertakan masyarakat dan mengintensifkan社会主义的agar tercipa归属感,dan所有权。Penelitian ini bertujuan untuk menganalisimplementasi Konvensi Ramsar 1971 terkait perlindungan dan pengelolaan生态系统gambut di Taman national Tanjung Puting, Tengah加里曼丹。Sekaligus untuk melihat sejauh mana upaya Pemerintah dalam menegah退化生态系统gambut, sejak Tanjung Puting ditetapkan sebagai Situs Ramsar di Indonesia。