{"title":"Pelajaran dari Konflik Antara Komunitas Sedulur Sikep dan Industri Semen di Jawa Tengah","authors":"Joe Kurniawan","doi":"10.22146/JMH.37985","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract:Depicting the development of the adat law teaching in current days results in a quite unhappy situation, where there is a huge gap between what taught in the classrooms of the law schools in Indonesia and what happens in the reality. The cause of such situation is because there has not been any contemporary comprehensive research on adat laws of Indonesia today in one hand, and also the legal politics implemented by the state which leads the legal system to be more and more state-centered on the other hand. However, though there is an urgent need to overhaul the subject of adat law, in some areas, such as in tenurial matters, some principles of adat law still play a strong role for the interest of the adat communities (masyarakat adat) to defend their tenurial rights. One of the examples of this situation is what I found during my research on a traditional community called Sedulur Sikep in Pati, Central Java, who actively resists the cement industry planned to be established in the area of Kendeng mountain. There are some traditional principles that lie behind such resistance, in which one of them is that this community perceives the Kendeng mountain as “their mother”. This principle is actually the principle of adat land law. Thus, if such principles of adat law are understood and regarded well by the state officials as well as by the private actors, land conflict and land grabbing which are frequently suffered by adat communities in Indonesia should be able to be prevented. In order to be so, there must be a significant paradigmatic change both in the realm of legal policy and also in the realm of legal education.IntisariPerkembangan studi hukum adat hari ini berada pada situasi yang tidak menggembirakan, sebab telah ada jurang perbedaan yang lebar antara apa yang diajarkan di kelas di fakultas-fakultas hukum di Indonesia dengan apa yang terjadi di lapangan. Penyebab terjadinya hal ini adalah karena ketiadaan riset-riset kontemporer yang komprehensif dalam bidang hukum adat di Indonesia hari ini di satu sisi, serta adanya politik hukum yang diterapkan negara yang menjadikan sistem hukum yang ada kian bersifat sentralistis pada sisi yang lain. Namun demikian, terlepas dari adanya kebutuhan untuk diadakannya perombakan besar-besaran atas mata kuliah hukum adat, dalam beberapa hal, seperti dalam isu hak tenurial, beberapa prinsip hukum adat masih memegang peranan penting bagi kepentingan masyarakat adat dalam upaya mempertahankan hak-hak tenurial mereka. Salah satu contohnya adalah apa yang telah ditemukan dalam penelitian penulis terhadap komunitas tradisional “Sedulur Sikep” di Pati, Jawa Tengah, yang secara aktif melakukan perlawanan terhadap pendirian industri semen di Pegunungan Kendeng. Hasil penelitian saya menemukan adanya prinsip-prinsip tradisional yang berada di balik aktivitas perlawanan tersebut, salah satunya adalah keyakinan komunitas ini bahwa Pegunungan Kendeng adalah layaknya “ibu” bagi mereka. Prinsip ini sesungguhnya adalah salah satu prinsip dasar hukum adat tentang tanah. Oleh karena itu, jika prinsip sebagaimana demikian dipahami dan dihormati secara sungguh-sungguh oleh semua aktor yang terlibat, baik itu aparat pemerintah maupun para pengusaha, konflik tanah dan perampasan lahan yang sering dialami oleh masyarakat adat di Indonesia seharusnya bisa dicegah. Untuk itu, maka harus ada perubahan paradigma yang signifikan baik di sektor kebijakan hukum dan juga di sektor pendidikan hukum yang ada selama ini.","PeriodicalId":30794,"journal":{"name":"Mimbar Hukum","volume":"30 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mimbar Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/JMH.37985","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Abstract:Depicting the development of the adat law teaching in current days results in a quite unhappy situation, where there is a huge gap between what taught in the classrooms of the law schools in Indonesia and what happens in the reality. The cause of such situation is because there has not been any contemporary comprehensive research on adat laws of Indonesia today in one hand, and also the legal politics implemented by the state which leads the legal system to be more and more state-centered on the other hand. However, though there is an urgent need to overhaul the subject of adat law, in some areas, such as in tenurial matters, some principles of adat law still play a strong role for the interest of the adat communities (masyarakat adat) to defend their tenurial rights. One of the examples of this situation is what I found during my research on a traditional community called Sedulur Sikep in Pati, Central Java, who actively resists the cement industry planned to be established in the area of Kendeng mountain. There are some traditional principles that lie behind such resistance, in which one of them is that this community perceives the Kendeng mountain as “their mother”. This principle is actually the principle of adat land law. Thus, if such principles of adat law are understood and regarded well by the state officials as well as by the private actors, land conflict and land grabbing which are frequently suffered by adat communities in Indonesia should be able to be prevented. In order to be so, there must be a significant paradigmatic change both in the realm of legal policy and also in the realm of legal education.IntisariPerkembangan studi hukum adat hari ini berada pada situasi yang tidak menggembirakan, sebab telah ada jurang perbedaan yang lebar antara apa yang diajarkan di kelas di fakultas-fakultas hukum di Indonesia dengan apa yang terjadi di lapangan. Penyebab terjadinya hal ini adalah karena ketiadaan riset-riset kontemporer yang komprehensif dalam bidang hukum adat di Indonesia hari ini di satu sisi, serta adanya politik hukum yang diterapkan negara yang menjadikan sistem hukum yang ada kian bersifat sentralistis pada sisi yang lain. Namun demikian, terlepas dari adanya kebutuhan untuk diadakannya perombakan besar-besaran atas mata kuliah hukum adat, dalam beberapa hal, seperti dalam isu hak tenurial, beberapa prinsip hukum adat masih memegang peranan penting bagi kepentingan masyarakat adat dalam upaya mempertahankan hak-hak tenurial mereka. Salah satu contohnya adalah apa yang telah ditemukan dalam penelitian penulis terhadap komunitas tradisional “Sedulur Sikep” di Pati, Jawa Tengah, yang secara aktif melakukan perlawanan terhadap pendirian industri semen di Pegunungan Kendeng. Hasil penelitian saya menemukan adanya prinsip-prinsip tradisional yang berada di balik aktivitas perlawanan tersebut, salah satunya adalah keyakinan komunitas ini bahwa Pegunungan Kendeng adalah layaknya “ibu” bagi mereka. Prinsip ini sesungguhnya adalah salah satu prinsip dasar hukum adat tentang tanah. Oleh karena itu, jika prinsip sebagaimana demikian dipahami dan dihormati secara sungguh-sungguh oleh semua aktor yang terlibat, baik itu aparat pemerintah maupun para pengusaha, konflik tanah dan perampasan lahan yang sering dialami oleh masyarakat adat di Indonesia seharusnya bisa dicegah. Untuk itu, maka harus ada perubahan paradigma yang signifikan baik di sektor kebijakan hukum dan juga di sektor pendidikan hukum yang ada selama ini.
摘要:印尼法律教学的发展现状不容乐观,印尼法学院的课堂教学与现实存在着巨大的差距。造成这种情况的原因,一方面是因为对今天印度尼西亚的习惯法没有进行当代的全面研究,另一方面是因为国家实施的法律政治导致法律体系越来越以国家为中心。然而,尽管迫切需要对土地法的主题进行全面改革,但在某些领域,例如在土地保有权问题上,土地法的一些原则仍然对土地社区(masyarakat adat)捍卫其土地保有权的利益发挥着重要作用。其中一个例子是我在对中爪哇帕蒂的一个传统社区Sedulur Sikep进行研究时发现的,这个社区积极抵制计划在肯登山地区建立水泥工业。这种抵制背后有一些传统的原则,其中之一就是这个群体把肯登山视为“他们的母亲”。这一原则实际上是adat土地法的原则。因此,如果国家官员和私人行为者能够很好地理解和重视这些习惯法原则,印度尼西亚的习惯法社区经常遭受的土地冲突和土地掠夺应该能够得到预防。为了实现这一目标,法律政策领域和法律教育领域都必须发生重大的范式变化。在印度尼西亚,我学了一门科学,我学了一门科学,我学了一门科学,我学了一门科学,我学了一门科学,我学了一门科学,我学了一门科学,我学了一门科学。Penyebab terjadinya hal ini adalah karena ketiadaan visit -riset kontemperer yang理解,dalam bidang hukum adat di Indonesia hari ini di satu sisi, serta adanya polititik hukum yang diterapkan negara yang menjadikan系统hukum yang ada kkian bersiist padsisi yang lain。Namun demikian, terlepas dari adanya kebutuhan untuk diadakannya peromakanan besar-besaran atas mata kuliah hukum adat, dalam beberapa hal, perperti dalam isu hak tenurial, beberapa prinsip hukum adat masih memegang peranu tenuring and masyarakat adat dalam upaya mempertahankan hak-hak tenurial mereka。Salah satu contohnya adalah apa yang telah ditemukan dalam penelitian penulis terhadap komunitas传统“Sedulur Sikep”di patti,爪哇登加,yang secara aktif melakukan perlawanan terhadap pendirian industri semen di Pegunungan Kendeng。哈西尔penelitian saya menemukan adanya prinsip-prinsip传统的yang berada di balik aktivitas perlawanan tersebut, salah satunya adalah keyakinan komunitas ini bawa Pegunungan Kendeng adalah layaknya " ibu " bagi mereka。王子的名字叫“小王子”,名字叫“小王子”,名字叫“小王子”。印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚。Untuk itu, maka harus ada perubahan范式yang signikan baik di sector kebijakan hukum dan juga di sector pendidikan hukum yang ada selama ini。