{"title":"Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini","authors":"S. Sulastriyono, Sartika Intaning Pradhani","doi":"10.22146/JMH.36956","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractDjojodigoeno Adat legal thought is started from awareness that the nature of adat law is law. Adat law is the contrary of written law and it is a legal reality. Adat law as original law of Indonesia is the material of Indonesia national law formulation. Sociology and ethnography empirical legal research are tools to find adat law from its source of law. The purpose of adat law finding is to construct Indonesia state law which reflects national identity according to Indonesia socialism. In this current situation, adat law study gives more attention to rights of indigenous peoples and adoption of adat law in legislation; therefore, it is far from Djojodigoeno’s expectation. IntisariPemikiran hukum adat Djojodigoeno berangkat dari kesadaran bahwa hakikat hukum adat adalah hukum. Hukum adat adalah lawan dari hukum tertulis dan merupakan realitas hukum. Hukum adat sebagai hukum asli Indonesia menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia. Penelitian hukum lapangan pada sumber hukum adat secara sosiologi dan etnografi adalah cara untuk menemukan hukum adat. Tujuan dari penemuan hukum adat adalah untuk membentuk hukum negara Indonesia yang mencerminkan kepribadian nasional berdasarkan sosialisme Indonesia. Saat ini kajian hukum adat fokus pada hak-hak masyarakat hukum adat dan adopsi hukum adat dalam peraturan; sehingga semakin jauh dari harapan Djojodigoeno. ","PeriodicalId":30794,"journal":{"name":"Mimbar Hukum","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mimbar Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/JMH.36956","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 7
Abstract
AbstractDjojodigoeno Adat legal thought is started from awareness that the nature of adat law is law. Adat law is the contrary of written law and it is a legal reality. Adat law as original law of Indonesia is the material of Indonesia national law formulation. Sociology and ethnography empirical legal research are tools to find adat law from its source of law. The purpose of adat law finding is to construct Indonesia state law which reflects national identity according to Indonesia socialism. In this current situation, adat law study gives more attention to rights of indigenous peoples and adoption of adat law in legislation; therefore, it is far from Djojodigoeno’s expectation. IntisariPemikiran hukum adat Djojodigoeno berangkat dari kesadaran bahwa hakikat hukum adat adalah hukum. Hukum adat adalah lawan dari hukum tertulis dan merupakan realitas hukum. Hukum adat sebagai hukum asli Indonesia menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia. Penelitian hukum lapangan pada sumber hukum adat secara sosiologi dan etnografi adalah cara untuk menemukan hukum adat. Tujuan dari penemuan hukum adat adalah untuk membentuk hukum negara Indonesia yang mencerminkan kepribadian nasional berdasarkan sosialisme Indonesia. Saat ini kajian hukum adat fokus pada hak-hak masyarakat hukum adat dan adopsi hukum adat dalam peraturan; sehingga semakin jauh dari harapan Djojodigoeno.
【摘要】乔乔迪戈诺的法律思想,是从对法律本质的认识出发的。习惯法与成文法相反,是法律上的现实。印尼习惯法作为印尼的原始法,是印尼国内法制定的依据。社会学和民族志实证法律研究是从法律渊源中发现法律的工具。印尼法律发现的目的是构建符合印尼社会主义的体现民族认同的印尼国法。在这种情况下,习惯法研究更加重视土著人民的权利和在立法中采用习惯法;因此,这与Djojodigoeno的期望相差甚远。IntisariPemikiran hukum adat Djojodigoeno berangkat dari kesadaran bahwa hakikat hukum adat adalah hukum。Hukum adat adalah lawan dari Hukum tertulis dan merupakan realitas Hukum。Hukum adat sebagai Hukum asli Indonesia menjadi material bagi terbentuknya Hukum national Indonesia。Penelitian hukum lapangan pada number hukum adat secara physiology and etnografi adalah cara untuk menemukan hukum adat。Tujuan dari penemuan hukum adat adalah untuk membentuk hukum negara Indonesia(印尼)Saat ini kajian hukum adat focus padhak -hak masyarakat hukum adat danadopsi hukum adat dalam peraturan;seingga semakin jauh dari harapan Djojodigoeno。