Penyelenggaraan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Harta Bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur

Cepalo Pub Date : 2019-09-17 DOI:10.25041/cepalo.v3no1.1787
Reny Raymond Diaz
{"title":"Penyelenggaraan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Harta Bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur","authors":"Reny Raymond Diaz","doi":"10.25041/cepalo.v3no1.1787","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena memuat semua unsur alat bukti perdata sehingga tidak memerlukan dokumen lain sebagai dasar pendaftaran hak. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pada kenyataannya, kepala kantor pertanahan tidak serta merta mau menerima akta sebagai bukti peralihan satu-satunya untuk dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak. Kepala kantor mewajibkan penambahan dokumen berupa fotokopi buku nikah, fotokopi akta cerai, perjanjian perkawinan, dan/atau surat persetujuan para ahli waris jika salah satu pasangan suami/istri telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama perkawinan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitis dan partisipasi. Analisis data menggunakan data primer dan sekunder untuk diambil kesimpulan menggunakan logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama memungkinkan adanya diskresi karena perundang-undangan yang mengatur tidak lengkap dan jelas. 2) Akta PPAT belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum sepenuhnya dalam pendaftaran tanah sehingga masih memerlukan dokumen lain sebagai pelengkap pembuktian. 3) Upaya Kantor Pertanahan dalam memberikan jaminan kepastian hukum sertipikat adalah dengan menerapkan persyaratan dokumen tambahan dalam pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"5 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1787","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena memuat semua unsur alat bukti perdata sehingga tidak memerlukan dokumen lain sebagai dasar pendaftaran hak. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pada kenyataannya, kepala kantor pertanahan tidak serta merta mau menerima akta sebagai bukti peralihan satu-satunya untuk dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak. Kepala kantor mewajibkan penambahan dokumen berupa fotokopi buku nikah, fotokopi akta cerai, perjanjian perkawinan, dan/atau surat persetujuan para ahli waris jika salah satu pasangan suami/istri telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama perkawinan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitis dan partisipasi. Analisis data menggunakan data primer dan sekunder untuk diambil kesimpulan menggunakan logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama memungkinkan adanya diskresi karena perundang-undangan yang mengatur tidak lengkap dan jelas. 2) Akta PPAT belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum sepenuhnya dalam pendaftaran tanah sehingga masih memerlukan dokumen lain sebagai pelengkap pembuktian. 3) Upaya Kantor Pertanahan dalam memberikan jaminan kepastian hukum sertipikat adalah dengan menerapkan persyaratan dokumen tambahan dalam pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama. 
第37章(1)第24章(1)1997年的《土地所有权变更法》规定,必须登记土地所有权。《民事契据》拥有完美的证明能力,因为它包含了所有的民事证据工具,因此不需要其他文件作为权利登记的基础。2010年BPN首席法律得到了明确的支持,事实上,当地政府官员并没有立即接受该法案作为过渡证明,以便为合法登记奠定基础。如果一对夫妇去世,内政部要求增加一份婚姻书的影印本、离婚文件、婚姻契约和/或一份继承人同意书。本研究的目的是了解注册为共享财产所有权的安排。采用研究规范性法律的研究方法进行研究。研究方法采用法律、分析和参与方法。数据分析使用主数据和次要数据使用归纳逻辑得出结论。研究结果表明:1)共享财产权利的转让安排允许混乱,因为管理的立法是不完整和明确的。2)地契未能对土地登记提供充分的法律保障,因此需要其他文件作为证据的补充。3)土地事务办公室为确保此类法律的保证所作的努力,是通过在所有权变更登记中引入额外的文件要求。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
2
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信