{"title":"Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology Dengan Model Transaksi Kredit PayLater","authors":"Abdul Rahman","doi":"10.30652/jih.v11i1.8221","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Diadakannya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh mengenai perlindungan hukum yang diberikan dalam sebuah kasus penyelesaian sengketa Kredit PayLater dalam Pinjam-Meminjam berdasarkan Teknologi Finansial. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah penelitian yang mencakup bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada pengguna Kredit PayLater serta bentuk penyelesaian sengketa dalam bisnis Pinjam-Meminjam berbasis Teknologi dalam layanan PayLater. Dalam penelitian yang berjenis penelitian normative ini diterapkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh menemukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa Kredit PayLater tertuang dalam peraturan UU Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 dan UU ITE. Sementara itu, penyelesaian sengketa Kredit PayLater Lebih Efektif dilaksanakan dengan Metode APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) salah satunya dengan cara membuat sebuah lembaga PSD (Penyelesaian Sengketa Daring).","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"14 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v11i1.8221","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Diadakannya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh mengenai perlindungan hukum yang diberikan dalam sebuah kasus penyelesaian sengketa Kredit PayLater dalam Pinjam-Meminjam berdasarkan Teknologi Finansial. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah penelitian yang mencakup bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada pengguna Kredit PayLater serta bentuk penyelesaian sengketa dalam bisnis Pinjam-Meminjam berbasis Teknologi dalam layanan PayLater. Dalam penelitian yang berjenis penelitian normative ini diterapkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh menemukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa Kredit PayLater tertuang dalam peraturan UU Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 dan UU ITE. Sementara itu, penyelesaian sengketa Kredit PayLater Lebih Efektif dilaksanakan dengan Metode APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) salah satunya dengan cara membuat sebuah lembaga PSD (Penyelesaian Sengketa Daring).