{"title":"NETWORK NEUTRALITY: STANDAR BARU DALAM TATA KELOLA INTERNET?","authors":"Rizky Banyualam Permana","doi":"10.22146/jmh.30934","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Saat ini network neutrality tengah menjadi perdebatan di berbagai negara. Pada intinya pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyedia jasa internet (ISP) tidak dapat melakukan melakukan diskriminasi atau pembedaan atas konten data yang dibawa dalam jaringan internet, sehingga pengguna tidak boleh dibatasi oleh ISP dalam penggunaan internet dan pemilihan aplikasi internet. Namun demikian, pengaturan tersebut bersinggungan dengan beberapa isu yaitu privasi, moral publik, dan keamanan negara. Tulisan ini menjelaskan tentang network neutrality, dan meninjau posisi Indonesia untuk menerapkan pengaturan tersebut. Penulis memberikan simpulan bahwa urgensi untuk menerapkan peraturan serupa semakin mengecil, dan network neutrality belum menjadi standar pengaturan dalam tata kelola internet.","PeriodicalId":30794,"journal":{"name":"Mimbar Hukum","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mimbar Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/jmh.30934","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Saat ini network neutrality tengah menjadi perdebatan di berbagai negara. Pada intinya pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyedia jasa internet (ISP) tidak dapat melakukan melakukan diskriminasi atau pembedaan atas konten data yang dibawa dalam jaringan internet, sehingga pengguna tidak boleh dibatasi oleh ISP dalam penggunaan internet dan pemilihan aplikasi internet. Namun demikian, pengaturan tersebut bersinggungan dengan beberapa isu yaitu privasi, moral publik, dan keamanan negara. Tulisan ini menjelaskan tentang network neutrality, dan meninjau posisi Indonesia untuk menerapkan pengaturan tersebut. Penulis memberikan simpulan bahwa urgensi untuk menerapkan peraturan serupa semakin mengecil, dan network neutrality belum menjadi standar pengaturan dalam tata kelola internet.