{"title":"KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASYARAKAT DESA PANDAN INDAH PRAYA BARAT DAYA","authors":"Husnul Hotimah, A. Satria","doi":"10.59259/jd.v2i2.35","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Walaupun hukum kewarisan sudah diatur dalam Islam dengan jelas, namun dalam kenyataannya di masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik. Hal ini tidak bisa lepas dari pengaruh Indonesia yang penduduknya memiliki beraneka ragam bentuk kebudayaan yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, dan adat-istiadat. Dari bergam bentuk kebudayaan inilah yang mengakibatkan masyarakat tidak memiliki satu bentuk hukum, melainkan banyak bentuk hukum yang berkembang dan sifatnya mengikat dan merubah masyarakat. Salah satunya adalah hukum adat, yang dimana merupakan salah satu bentuk hukum yang sifatnya tidak tertulis, melainkan bentuk hukum yang timbul akibat suatu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat yang sulit untuk ditinggalkan, dan dari kebiasaan tersebut akan timbul satu bentuk hukum yang akan mempengaruhi dan mengatur dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.","PeriodicalId":31971,"journal":{"name":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59259/jd.v2i2.35","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Walaupun hukum kewarisan sudah diatur dalam Islam dengan jelas, namun dalam kenyataannya di masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik. Hal ini tidak bisa lepas dari pengaruh Indonesia yang penduduknya memiliki beraneka ragam bentuk kebudayaan yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, dan adat-istiadat. Dari bergam bentuk kebudayaan inilah yang mengakibatkan masyarakat tidak memiliki satu bentuk hukum, melainkan banyak bentuk hukum yang berkembang dan sifatnya mengikat dan merubah masyarakat. Salah satunya adalah hukum adat, yang dimana merupakan salah satu bentuk hukum yang sifatnya tidak tertulis, melainkan bentuk hukum yang timbul akibat suatu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat yang sulit untuk ditinggalkan, dan dari kebiasaan tersebut akan timbul satu bentuk hukum yang akan mempengaruhi dan mengatur dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.