{"title":"Analisa Yuridis Standarisasi Syarat Keterangan Kesehatan Calon Anggota Legislatif","authors":"Metrina Tosika, Khairul Fahmi, A. Asrinaldi","doi":"10.15294/PANDECTA.V16I1.23958","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba pada perhelatan Pemilu 2019 adalah salah satu teknis penyelenggaraan Pemilu yang masih diperdebatkan antara calon legislatif dengan Penyelenggara Pemilu setiap Pemilu. Standar sehat bakal calon yang masih belum dirumuskan dengan baik dalam Peraturan Perundang-Undangan menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak berkeadilan serta tidak memberi manfaat bagi bakal calon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar persyaratan sehat bagi calon legislatif, apakah sudah sesuai dengan tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa frasa “memenuhi syarat” yang diatur oleh KPU telah menjadikannya tidak sesuai dengan tujuan hukum dan asas peraturan perundang-undangan bahwa hukum harus dapat dilaksanakan oleh semua orang. Penelitian ini merekomendasikan perlu kiranya KPU menetapkan standar yang jelas bentuk keterangan sehat yang memenuhi syarat calon anggota legislatif pada Pemilu berikutnya.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"60 1","pages":"1-13"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pandecta Research Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V16I1.23958","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba pada perhelatan Pemilu 2019 adalah salah satu teknis penyelenggaraan Pemilu yang masih diperdebatkan antara calon legislatif dengan Penyelenggara Pemilu setiap Pemilu. Standar sehat bakal calon yang masih belum dirumuskan dengan baik dalam Peraturan Perundang-Undangan menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak berkeadilan serta tidak memberi manfaat bagi bakal calon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar persyaratan sehat bagi calon legislatif, apakah sudah sesuai dengan tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa frasa “memenuhi syarat” yang diatur oleh KPU telah menjadikannya tidak sesuai dengan tujuan hukum dan asas peraturan perundang-undangan bahwa hukum harus dapat dilaksanakan oleh semua orang. Penelitian ini merekomendasikan perlu kiranya KPU menetapkan standar yang jelas bentuk keterangan sehat yang memenuhi syarat calon anggota legislatif pada Pemilu berikutnya.