{"title":"Tinjauan Yuridis Penetapan Pengesahan Asal Usul Anak Hasil Perkawinan Sirri","authors":"M. I. Hibatulloh, Aris Munandar","doi":"10.29303/prlw.v1i1.2694","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan para pemohon dan kedudukan hukum anak dari para pemohon setelah adanya Penetapan Nomor: 1022/Pdt.P/2019/PA.GM. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon dengan dasar bahwa perkawinan yang dilakukan oleh para pemohon adalah perkawinan yang sah baik menurut syariat Islam maupun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga anak yang lahir dari perkawinan tersebut berstatus sebagai anak sah dan dapat menikmati hak-hak nya sebagai anak sah.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"41 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2694","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan para pemohon dan kedudukan hukum anak dari para pemohon setelah adanya Penetapan Nomor: 1022/Pdt.P/2019/PA.GM. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon dengan dasar bahwa perkawinan yang dilakukan oleh para pemohon adalah perkawinan yang sah baik menurut syariat Islam maupun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga anak yang lahir dari perkawinan tersebut berstatus sebagai anak sah dan dapat menikmati hak-hak nya sebagai anak sah.