{"title":"Islam dan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia","authors":"Zaenudin Amrulloh","doi":"10.20414/jpk.v17i2.4562","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peristiwa-peristiwa kekerasan yang melibatkan masjid bukanlah hal baru di Indonesia. Terdapat sejumlah peristiwa yang menggambarkan bagaiamana masjid yang seharusnya sebagai tempat yang aman dan nyaman justru secara tidak kasat mata dapat melahirkan kekerasan. Pada tanggal 3 Maret 2011, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelarangan Kegiatan jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. Dalam pers gunernur menyatakan dengan mengeluarkan beberapa pernyataan terkait Ahmadiyah yang mengacu pada Perbug tersebut: (1) seluruh atribut Ahmadiyah yang terpasang di masjid harus segera dicopot dan masjid yang dulunya disebut Masjid Ahmadiyah akan dinyatakan sebagai masjid bersama yang boleh digunakan oleh kaum muslimin; (2) jemaat Ahmadiyah harus mau menerima pembinaan untuk menghentikan penyimpangan penafsiran aktivitas Jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam maka wajib melaporkan kepada aparat kepolisian","PeriodicalId":31825,"journal":{"name":"Tafaqquh Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tafaqquh Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/jpk.v17i2.4562","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peristiwa-peristiwa kekerasan yang melibatkan masjid bukanlah hal baru di Indonesia. Terdapat sejumlah peristiwa yang menggambarkan bagaiamana masjid yang seharusnya sebagai tempat yang aman dan nyaman justru secara tidak kasat mata dapat melahirkan kekerasan. Pada tanggal 3 Maret 2011, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelarangan Kegiatan jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. Dalam pers gunernur menyatakan dengan mengeluarkan beberapa pernyataan terkait Ahmadiyah yang mengacu pada Perbug tersebut: (1) seluruh atribut Ahmadiyah yang terpasang di masjid harus segera dicopot dan masjid yang dulunya disebut Masjid Ahmadiyah akan dinyatakan sebagai masjid bersama yang boleh digunakan oleh kaum muslimin; (2) jemaat Ahmadiyah harus mau menerima pembinaan untuk menghentikan penyimpangan penafsiran aktivitas Jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam maka wajib melaporkan kepada aparat kepolisian