PERAN INFORMASI GEOSPASIAL UNTUK MENDUKUNG PEMBENTUKAN DESA

Andriyana Lailissaum
{"title":"PERAN INFORMASI GEOSPASIAL UNTUK MENDUKUNG PEMBENTUKAN DESA","authors":"Andriyana Lailissaum","doi":"10.24895/JIG.2018.24-2.792","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan desa merupakan suatu proses panjang yang dilakukan dengan berbagai dasar hukum di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa. UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pembentukan desa harus melalui tahap desa persiapan. Salah satu syarat pembentukan desa adalah batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa dan telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota. Selain peta tersebut, terdapat beberapa peta lain yang digunakan untuk mendukung pembentukan desa. Kesalahan dalam penggunaan informasi geospasial berupa batas wilayah dalam pembentukan desa berpotensi menimbulkan sengketa batas wilayah di masa mendatang. Sejauh ini, penelitian hanya berfokus pada peta desa untuk tujuan pembangunan desa tetapi belum menyentuh peta desa yang dimaksudkan dalam UU yang terkait dengan pembentukan desa. Penelitian ini lebih difokuskan pada peran informasi geospasial dalam pembentukan desa berdasarkan UU saat ini sehingga tidak hanya menggunakan sudut pandang teknis. Penelitian ini merupakan penelitian kebijakan yang dilakukan dengan metode diskriptif kualitatif yang menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pembentukan desa, batas wilayah, dan informasi geospasial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan informasi geospasial dalam pembentukan desa. Hasil dari penelitian ini adalah inventarisasi permasalahan terkait dengan penggunaan informasi geospasial dalam pembentukan desa beserta dengan solusinya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran informasi geospasial dalam pembentukan desa sangat penting. Hanya saja belum ada kebijakan yang mengatur secara detil tentang spesifiasi peta-peta yang diperlukan dalam pembentukan desa.","PeriodicalId":32556,"journal":{"name":"Geomatika","volume":"120 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Geomatika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24895/JIG.2018.24-2.792","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Pembentukan desa merupakan suatu proses panjang yang dilakukan dengan berbagai dasar hukum di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa. UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pembentukan desa harus melalui tahap desa persiapan. Salah satu syarat pembentukan desa adalah batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa dan telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota. Selain peta tersebut, terdapat beberapa peta lain yang digunakan untuk mendukung pembentukan desa. Kesalahan dalam penggunaan informasi geospasial berupa batas wilayah dalam pembentukan desa berpotensi menimbulkan sengketa batas wilayah di masa mendatang. Sejauh ini, penelitian hanya berfokus pada peta desa untuk tujuan pembangunan desa tetapi belum menyentuh peta desa yang dimaksudkan dalam UU yang terkait dengan pembentukan desa. Penelitian ini lebih difokuskan pada peran informasi geospasial dalam pembentukan desa berdasarkan UU saat ini sehingga tidak hanya menggunakan sudut pandang teknis. Penelitian ini merupakan penelitian kebijakan yang dilakukan dengan metode diskriptif kualitatif yang menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pembentukan desa, batas wilayah, dan informasi geospasial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan informasi geospasial dalam pembentukan desa. Hasil dari penelitian ini adalah inventarisasi permasalahan terkait dengan penggunaan informasi geospasial dalam pembentukan desa beserta dengan solusinya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran informasi geospasial dalam pembentukan desa sangat penting. Hanya saja belum ada kebijakan yang mengatur secara detil tentang spesifiasi peta-peta yang diperlukan dalam pembentukan desa.
地理信息在支持一个村庄的建立中所起的作用
村庄的建立是一个漫长的过程,在2014年第6个村庄的法律基础上,政府在2014年第43条关于实施第6条的规定,以及2017年《村长法典》第1条的规定。2014年的第6条法律规定,建立一个村庄必须经过村庄的准备阶段。建立一个村庄的条件之一是建立一个村庄的边界,以村庄地图的形式表示,并在摄政王/市长的规定中规定。除了这张地图,还有一些其他的地图被用来支持一个村庄的建立。在建立村庄的领土边界上使用地理信息的错误可能导致今后的领土边界争端。到目前为止,研究只集中在村庄地图上,以创建村庄为目的,但尚未触及与村庄形成相关法律中规定的村庄地图。这项研究的重点是地理位置信息在基于当前法律的构建村庄中所起的作用,因此不仅仅是使用技术观点。这项研究是一项政策研究,它采用了与村庄、领土边界和地理空间信息有关的法律法规。本研究的目的是确定地理位置信息在构建村庄中的作用。这项研究的结果是对在创建村庄中使用地理信息以及解决方案的问题进行盘点。根据这项研究,我们可以得出结论,地理位置信息在村子的形成中所起的作用是至关重要的。只是还没有明确规定建立村庄所需地图的细节。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
20 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书