Akad Construction On Credit Card Products (Analysis Of Sharia Economic Laws)

Rahmat Huda
{"title":"Akad Construction On Credit Card Products (Analysis Of Sharia Economic Laws)","authors":"Rahmat Huda","doi":"10.18592/SJHP.V19I1.2041","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Islam adalah agama yang universal dan komprehensif, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, aspek ibadah maupun mu’amalah . Kegiatan ekonomi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, karena terkait dengan kebutuhan dan keinginan manusia dalam pemenuhan hajat hidup. Kegiatan ekonomi merupakan bagian dari mu’amalah . Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat diminati oleh masyarakat saat ini, salah satunya adalah kartu kredit ( credit card ). Lembaga perbankan pun berlomba-lomba menerbitkan kartu kredit sebagai bentuk service kepada nasabah. Kartu kredit sekarang mulai menjadi gaya hidup masyarakat sebagai bentuk kemudahan dalam bertransaksi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang model akad pada produk pembiayaan, khususnya kartu kerdit. Untuk itu perlu dibahas dan dikritisi, bagaimana akad dalam produk pembiayaan kartu kredit tersebut yang seharusnya bebas dari akad ribawi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konstruksi akad ribawi pada produk kartu kredit dan menganalisis hukum ekonomi syariah tentang akad pada produk kartu kredit. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif ( normative legal research ) dengan pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan bahwa akad dalam kartu kredit adalah akad pinjaman ( qardh ). Tambahan syarat atas pinjaman dari pihak issuer bank hukumnya haram, bila ditinjau dari hukum syariat Islam. Hal ini karena bunga tambahan atas penangguhan pembayaran pinjaman termasuk riba nasiah (riba jahiliyah) . Riba ini diharamkan karena adanya tambahan jumlah pinjaman disebabkan penangguhan pembayaran. Penerapan prinsip syari’ah dalam kartu kredit bisa dilaksanakan berdasarkan akad-akad: (a) Kafalah, (b) Qardh, (c) Ijarah . Kata Kunci : Akad, Hukum Ekonomi Syariah, Kartu Kredit ABSTRACT Islam is a universal and comprehensive religion. it covers all aspects of human life, worship and mu'amalah. Economic activities cannot be separated by human life, because they are related to human needs and desires in fulfilling life. Economic activities and business transactions are included in mu’amalah. One of financing that has great demand by the society is a credit card. Banking institutions compete to launch credit card as one of service to customers. In this era, Credit card becomes lifestyle of our society. It helps for doing transaction. Based on this background, there is an opportunity to do a research about the contract model on financing products, especially credit card. For this reason, it needs to be discussed and criticized, how the contract in the credit card financing product should be free from the usurywi contract. The purpose of this research is to find out how the construction of usurywi on credit card product and analyze sharia economic law regarding contract on credit card product. This type of research is normative legal research with a conceptual approach. Based on the method, it is found a conclusion that the credit card contract is a loan agreement (qardh. Additional requirements for loans from the issuer bank are illegal, if it is viewed from Islamic law. This is because of the additional interest on the suspension of loan payments including usury nasiah (usury jahiliyah). This usury is prohibited because there is an additional loan that it caused by deferred payment. The application of sharia principles on credit card can be carried out based on contracts: (a) Kafalah, (b) Qardh, (c) Ijarah.","PeriodicalId":33523,"journal":{"name":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","volume":"312 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18592/SJHP.V19I1.2041","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Islam adalah agama yang universal dan komprehensif, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, aspek ibadah maupun mu’amalah . Kegiatan ekonomi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, karena terkait dengan kebutuhan dan keinginan manusia dalam pemenuhan hajat hidup. Kegiatan ekonomi merupakan bagian dari mu’amalah . Salah satu bentuk pembiayaan yang sangat diminati oleh masyarakat saat ini, salah satunya adalah kartu kredit ( credit card ). Lembaga perbankan pun berlomba-lomba menerbitkan kartu kredit sebagai bentuk service kepada nasabah. Kartu kredit sekarang mulai menjadi gaya hidup masyarakat sebagai bentuk kemudahan dalam bertransaksi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang model akad pada produk pembiayaan, khususnya kartu kerdit. Untuk itu perlu dibahas dan dikritisi, bagaimana akad dalam produk pembiayaan kartu kredit tersebut yang seharusnya bebas dari akad ribawi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konstruksi akad ribawi pada produk kartu kredit dan menganalisis hukum ekonomi syariah tentang akad pada produk kartu kredit. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif ( normative legal research ) dengan pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan bahwa akad dalam kartu kredit adalah akad pinjaman ( qardh ). Tambahan syarat atas pinjaman dari pihak issuer bank hukumnya haram, bila ditinjau dari hukum syariat Islam. Hal ini karena bunga tambahan atas penangguhan pembayaran pinjaman termasuk riba nasiah (riba jahiliyah) . Riba ini diharamkan karena adanya tambahan jumlah pinjaman disebabkan penangguhan pembayaran. Penerapan prinsip syari’ah dalam kartu kredit bisa dilaksanakan berdasarkan akad-akad: (a) Kafalah, (b) Qardh, (c) Ijarah . Kata Kunci : Akad, Hukum Ekonomi Syariah, Kartu Kredit ABSTRACT Islam is a universal and comprehensive religion. it covers all aspects of human life, worship and mu'amalah. Economic activities cannot be separated by human life, because they are related to human needs and desires in fulfilling life. Economic activities and business transactions are included in mu’amalah. One of financing that has great demand by the society is a credit card. Banking institutions compete to launch credit card as one of service to customers. In this era, Credit card becomes lifestyle of our society. It helps for doing transaction. Based on this background, there is an opportunity to do a research about the contract model on financing products, especially credit card. For this reason, it needs to be discussed and criticized, how the contract in the credit card financing product should be free from the usurywi contract. The purpose of this research is to find out how the construction of usurywi on credit card product and analyze sharia economic law regarding contract on credit card product. This type of research is normative legal research with a conceptual approach. Based on the method, it is found a conclusion that the credit card contract is a loan agreement (qardh. Additional requirements for loans from the issuer bank are illegal, if it is viewed from Islamic law. This is because of the additional interest on the suspension of loan payments including usury nasiah (usury jahiliyah). This usury is prohibited because there is an additional loan that it caused by deferred payment. The application of sharia principles on credit card can be carried out based on contracts: (a) Kafalah, (b) Qardh, (c) Ijarah.
信用卡产品的Akad建构(伊斯兰经济规律分析)
伊斯兰教是一种普遍而全面的宗教,它涵盖了人类生活的方方面面。经济活动与人类生活是分不开的,因为它关系到人类的需求和满足生活的愿望。经济活动是你们国家的一部分。当今社会最感兴趣的金融形式之一是信用卡。银行机构举办了一场为客户提供信用卡服务的竞赛。信用卡现在开始成为社区生活方式,方便交易。根据这些背景,作者感兴趣的是研究阿卡德的融资产品模型,尤其是凯迪卡。这需要讨论和批评,阿卡德在信用卡融资产品中应该如何摆脱阿卡德ribawi。此外,本研究的目的是了解阿卡德•里巴维(akkaribawi)是如何在信用卡产品上构建信用卡产品的,并分析伊斯兰经济法(islamic economic law)对信用卡产品的看法。这种研究是一种概念性的法律研究。根据使用的方法得出结论,阿卡德的信用卡是阿卡德的贷款。伊斯兰教的法律规定,从issuer银行发放贷款是违法的。这是因为延期贷款的额外利息包括riba nasiah (riba jahiliyah)。高利贷因拖欠还款而被取消抵押品赎回权。根据阿卡德语(a) Kafalah, (b) Qardh, (c) i劫掠,可在信用卡上应用伊斯兰教原则。关键词:阿卡德语,伊斯兰经济法,抽象伊斯兰信用卡是一个普遍的、相互矛盾的宗教。它代表了人类生活、崇拜和你的一切好处经济活动不能被人类生活分开,因为它们与人类在充实的生活中需要和愿望有关。经济活动和商业交易包括在你的。社会要求的一笔资金是借记卡。银行联合订购信用卡为客户服务。在这个时代,信用卡变成了我们社会的生活方式。它能帮助你进行蜕变基于这一背景,有一个机会对财务生产的财务合同模型进行研究,特别是借记卡。出于这个原因,它需要被拒签和批判性指控,即信用卡财务生产商如何摆脱usurywi合同。这项研究的目的是了解借记卡制造和分析sharia economic law regarding credit card product的构造。这种研究的类型是未经同意的合法研究。根据方法,它发现借记卡合同是一种贷款协议。从issuer银行获得贷款的额外要求是非法的,如果这是伊斯兰法律的观点的话。这是因为贷款的附加利益包括洗衣义务。这个建议是允许的,因为有一种附加的贷款是由委托支付的。sharia在信用卡上的应用原则可能会被视为有罪:(a) Kafalah, (b) Qardh, (c)掠夺。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
CiteScore
0.40
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信