{"title":"IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN","authors":"Imas Khaeriyah Primasari","doi":"10.31943/investasi.v5i1.19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah pembiayaan. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian pembiayaan adalah kegiatan utamanya, permasalahan 1. Bagaimanakah Pengaturan Prinsip kehati-hatian dalam Undang-undang Perbankan? 2 Bagaimanakah Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Hukum Perbankan, Tinjaun Pustaka Pengertian Prinsip Kehati-Hatian Prinsip Kehati-hatian berasal dari kata “hati-hati” (prudent) yang erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank. Prudent dapat juga diterjemahkan dengan bijaksana, namun dalam dunia perbankan istilah itu digunakan dan diterjemahkan dengan hati-hati atau kehati-hatian, hasil penelitian menyatakan bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Prindiple) Dalam Undang- undang Perbankan pasal 2 Undang-undangf Nomor 10 Tahun 1988 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ada satu pasal dalam Undang-undang Perbankan, yang secara eksplisit mengandung subtansi prinsip kehati-hatian, yakni pasal 29 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 25 ayat 1 mengatur mengenai wewenang Bank Indonesia untuk mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi usaha bank dengan menyatakan bahwa ”Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati – hatian. Implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan Pada ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil. Pengaturan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional","PeriodicalId":31029,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi dan Investasi","volume":"43 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi dan Investasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31943/investasi.v5i1.19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah pembiayaan. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian pembiayaan adalah kegiatan utamanya, permasalahan 1. Bagaimanakah Pengaturan Prinsip kehati-hatian dalam Undang-undang Perbankan? 2 Bagaimanakah Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Hukum Perbankan, Tinjaun Pustaka Pengertian Prinsip Kehati-Hatian Prinsip Kehati-hatian berasal dari kata “hati-hati” (prudent) yang erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank. Prudent dapat juga diterjemahkan dengan bijaksana, namun dalam dunia perbankan istilah itu digunakan dan diterjemahkan dengan hati-hati atau kehati-hatian, hasil penelitian menyatakan bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Prindiple) Dalam Undang- undang Perbankan pasal 2 Undang-undangf Nomor 10 Tahun 1988 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ada satu pasal dalam Undang-undang Perbankan, yang secara eksplisit mengandung subtansi prinsip kehati-hatian, yakni pasal 29 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 25 ayat 1 mengatur mengenai wewenang Bank Indonesia untuk mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi usaha bank dengan menyatakan bahwa ”Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati – hatian. Implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan Pada ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil. Pengaturan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional