{"title":"KEBERADAAN HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA","authors":"Tumiran Tumiran","doi":"10.47783/jurpendigu.v4i2.501","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk kesempurnaan amanat dan hukum yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, diperintahkan untuk taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya serta pemerintah. Ada tiga katagori hukum yang berlaku dalam pergaulan masyarakt Islam; 1. Syari’at yaitu keetentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan subyek hukum, berupa melakukan suatu perbuatan, memilih atau menentukan sesuatu sebagai syarat, sebab atau penghalang. Syari’at bersifat tetap, tidak berubah dan seharusnya tidak terdapat perbedaan pendapat, 2. Fiqh adalah pemahaman tentang hukum-hukum syara yang bersfat perbuatan yang dipahami dari dalil- dalilnya yang rinci. Fiqh adalah hasil kemampuan intelektualitas (Ijtihad) ulama terhadap dalil-dalil hukum yang terdapat pada Al-Quran dan Hadis, yang selalu berkembang dan selalu terdapat perbedaan pendapat, 3. Siyasah syari’ah adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki oleh kemaslahantan, melalui aturan yang tidak bertentangan dangan agama, meskipun tidak adil ada dalil tertentu. Siyasah syari’ah lebih terbuka dalam menerima perkem-bangan dan perbedaan pendapat. Perbedaan kondisi dan zaman berpengaruh besar terhadap siyasah syari’ah.","PeriodicalId":17690,"journal":{"name":"Jurnal Pendidikan Guru","volume":"27 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pendidikan Guru","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47783/jurpendigu.v4i2.501","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Untuk kesempurnaan amanat dan hukum yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, diperintahkan untuk taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya serta pemerintah. Ada tiga katagori hukum yang berlaku dalam pergaulan masyarakt Islam; 1. Syari’at yaitu keetentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan subyek hukum, berupa melakukan suatu perbuatan, memilih atau menentukan sesuatu sebagai syarat, sebab atau penghalang. Syari’at bersifat tetap, tidak berubah dan seharusnya tidak terdapat perbedaan pendapat, 2. Fiqh adalah pemahaman tentang hukum-hukum syara yang bersfat perbuatan yang dipahami dari dalil- dalilnya yang rinci. Fiqh adalah hasil kemampuan intelektualitas (Ijtihad) ulama terhadap dalil-dalil hukum yang terdapat pada Al-Quran dan Hadis, yang selalu berkembang dan selalu terdapat perbedaan pendapat, 3. Siyasah syari’ah adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki oleh kemaslahantan, melalui aturan yang tidak bertentangan dangan agama, meskipun tidak adil ada dalil tertentu. Siyasah syari’ah lebih terbuka dalam menerima perkem-bangan dan perbedaan pendapat. Perbedaan kondisi dan zaman berpengaruh besar terhadap siyasah syari’ah.