{"title":"Urgensi Perundang – Undangan Internasional Hague / Hague-Visby / Hamburg / Rotterdam oleh Indonesia","authors":"Anastasia Zefanya","doi":"10.37817/ikraith-humaniora.v7i1.2259","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masih banyak hal yang masih di debatkan untuk dalam meratifikasi perundang – undangpengangkutan barang melalui laut di Indonesia. Perundang – undangan Internasional itu sepertiperjanjian internasional Hague / Hague-Visby / Hamburg / Rotterdam. Keempat konvensi inisebagian besar telah diterapkan oleh sebagian besar negara maritim di dunia, yang menyisakanbeberapa negara untuk mempertahankan versinya sendiri, termasuk Indonesia. Indonesia masihtetap dengan kode 1898 warisan penjajahan Belanda. Analisis perbandingan menghasilkanimplementasi serupa dari versi dari empat konvensi UNCITRAL yang telah diadopsi oleh banyanyanegara; yang sangat mendorong Indonesia untuk mengganti kode komersial 1898 dengan praktikinternasional saat ini yang menyampaikan kepentingan terbaik Indonesia.","PeriodicalId":30812,"journal":{"name":"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v7i1.2259","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Masih banyak hal yang masih di debatkan untuk dalam meratifikasi perundang – undangpengangkutan barang melalui laut di Indonesia. Perundang – undangan Internasional itu sepertiperjanjian internasional Hague / Hague-Visby / Hamburg / Rotterdam. Keempat konvensi inisebagian besar telah diterapkan oleh sebagian besar negara maritim di dunia, yang menyisakanbeberapa negara untuk mempertahankan versinya sendiri, termasuk Indonesia. Indonesia masihtetap dengan kode 1898 warisan penjajahan Belanda. Analisis perbandingan menghasilkanimplementasi serupa dari versi dari empat konvensi UNCITRAL yang telah diadopsi oleh banyanyanegara; yang sangat mendorong Indonesia untuk mengganti kode komersial 1898 dengan praktikinternasional saat ini yang menyampaikan kepentingan terbaik Indonesia.