{"title":"EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DI KUA KECAMATAN ALANG-ALANG LEBAR KOTA PALEMBANG","authors":"Shudar Mono","doi":"10.53746/perspektif.v16i1.99","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah suatu lembaga yang memiliki bidang garap yang cukup banyak mulai dari pra nikah sampai dengan perkawinan dan pencegahan perceraian dengan bentuk penasihatan antara lain; penasihat individual, penasihat keliling, dan penasihatan melalui media cetak dan media massa. Problem-problem rumah tangga secara implisit dijumpai di kecamatan Alang-Alang Lebar dengan indikasi tingkat hubungan keluarga kurang harmonis dan perselisihan dalam keluarga yang mengarah pada penganiayaan dan perceraian. Untuk itulah perlu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui peran petugas BP4 dalam penyuluhan nikah/rujuk di kecamatan Alang-Alang Lebar dan mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas BP4 dalam penyuluhan nikah/rujuk di kecamatan Alang-Alang Lebar.\nPenelitian ini adalah jenis penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.\nBerdasarkan data hasil penelitian tentang pelaksanaan tugas BP4 maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan tugas BP4 Kecamatan Alang-Alang Lebar masih belum optimal, misalnya tentang input, proses dan outputnya. Ada beberapa faktor pendukung pelaksanaan tugas BP4 di Kecamatan Alang-Alang Lebar, diantaranya adalah BP4 telah mempunyai struktur organisasi yang jelas, KUA memberikan dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana, kursus calon pengantin (catin) terlaksana dengan baik, dan perlombaan keluarga sakinah yang dilakukan BP4 bekerja sama dengan KUA Kecamatan Alang-Alang Lebar. Adapun faktor penghambat dari pelaksanaan tugas BP4 adalah sarana dan prasarana yang belum dimiliki, minimnya dana operasional, profesionalisme petugas, dan seringnya warga melakukan gugat cerai langsung ke Pengadilan Agama tanpa melalui BP4 Kecamatan.\nAda beberapa hal yang disarankan dalam penelitian ini yaitu kerjasama dengan Kantor Urusan Agama dan Pengadilan agama, serta instansi terkait lainnya, melibatkan semua lapisan masyarakat dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pelaksanaan tugas BP4, dan petugas BP4 Kecamatan Alang-Alang Lebar lebih meningkatkan profesionalisme mereka dengan cara mengikuti diklat-diklat, workshop, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalaman agar dapat meningkatkan kompetensinya yang berimbas pada peningkatan pelaksanaan tugas BP4.","PeriodicalId":30642,"journal":{"name":"Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah","volume":"76 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53746/perspektif.v16i1.99","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah suatu lembaga yang memiliki bidang garap yang cukup banyak mulai dari pra nikah sampai dengan perkawinan dan pencegahan perceraian dengan bentuk penasihatan antara lain; penasihat individual, penasihat keliling, dan penasihatan melalui media cetak dan media massa. Problem-problem rumah tangga secara implisit dijumpai di kecamatan Alang-Alang Lebar dengan indikasi tingkat hubungan keluarga kurang harmonis dan perselisihan dalam keluarga yang mengarah pada penganiayaan dan perceraian. Untuk itulah perlu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui peran petugas BP4 dalam penyuluhan nikah/rujuk di kecamatan Alang-Alang Lebar dan mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas BP4 dalam penyuluhan nikah/rujuk di kecamatan Alang-Alang Lebar.
Penelitian ini adalah jenis penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang pelaksanaan tugas BP4 maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan tugas BP4 Kecamatan Alang-Alang Lebar masih belum optimal, misalnya tentang input, proses dan outputnya. Ada beberapa faktor pendukung pelaksanaan tugas BP4 di Kecamatan Alang-Alang Lebar, diantaranya adalah BP4 telah mempunyai struktur organisasi yang jelas, KUA memberikan dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana, kursus calon pengantin (catin) terlaksana dengan baik, dan perlombaan keluarga sakinah yang dilakukan BP4 bekerja sama dengan KUA Kecamatan Alang-Alang Lebar. Adapun faktor penghambat dari pelaksanaan tugas BP4 adalah sarana dan prasarana yang belum dimiliki, minimnya dana operasional, profesionalisme petugas, dan seringnya warga melakukan gugat cerai langsung ke Pengadilan Agama tanpa melalui BP4 Kecamatan.
Ada beberapa hal yang disarankan dalam penelitian ini yaitu kerjasama dengan Kantor Urusan Agama dan Pengadilan agama, serta instansi terkait lainnya, melibatkan semua lapisan masyarakat dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pelaksanaan tugas BP4, dan petugas BP4 Kecamatan Alang-Alang Lebar lebih meningkatkan profesionalisme mereka dengan cara mengikuti diklat-diklat, workshop, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalaman agar dapat meningkatkan kompetensinya yang berimbas pada peningkatan pelaksanaan tugas BP4.