IMPLIKASI PASAL 16 AYAT 3 UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PENCIPTA LAGU

Djuhrijjani Djuhrijjani
{"title":"IMPLIKASI PASAL 16 AYAT 3 UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PENCIPTA LAGU","authors":"Djuhrijjani Djuhrijjani","doi":"10.58872/lensa.v15i1.4","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perubahan dunia yang sangat dinamis dengan segala kompleksitasnya menuntut manusia untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan kegiatan ekonomi. Dalam era globalisasi saat ini ekonomi kreatif menjadi andalan dalam perkembangan ekonomi. Hasil akal budi manusia menjadi sangat berharga dan memiliki peran yang strategis, oleh karenanya harus mendapat perlindungan hukum. Salah satu kekayaan intelektual itu adalah Hak Cipta. Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak ini adalah hak ekslusif yang terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak moral erat melekat secara abadi pada pemiliknya. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta dan Pemegang hak cipta untuk mengambil manfaat ekonomi atas ciptaannya. Ada banyak macam ciptaan yang diberikan perlindungan salah satunya adalah ciptaan atas lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Agar motivasi para pencipta lagu untuk terus berkarya, maka harus diberikan perlindungan. Hilangnya motivasi akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Oleh karena itulah dalam UU No. 28/2014 ini diatur agar motivasi itu terus berkembang, salah satunya adalah dengan memberikan pengakuan bahwa hasil karya ciptaannya dapat diajikan agunan untuk mendapatkan kredit. Sesuatu yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 19 tahun 2002. Ketentuan ini dicantumkan dalam pasal 16 ayat (3) UU No. 28/2014 bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek fidusia. Adanya ketentuan ini dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada pemilik hak cipta dan atau pemegang hak cipta. Sebagai salah satu pihak yang dilindungi dengan UU hak cipta, maka pemegang hak cipta atas lagu dapat memanfaatkan pasal 16 ayat (3) tersebut untuk memperoleh kredit dari perbankan. Sebagai sesuatu hal yang baru tentu masih ada hal hal yang masih dalam tahap penyesuaian, termasuk bagi kalangan para pencipta lagu. Namun ternyata indahnya bunyi pasal tersebut tidak seindah syair lagu. Belum adanya aturan lebih terinci serta tidak adanya kepastian nilai jaminan menjadi kendala dalam pelaksanaannya, sehingga pencipta lagu belum dapat merasakan langsung manfaat adanya pasal 16 ayat 3 UU Hak Cipta. Namun walau demikian, upaya Pemerintah dalam meningkakan perlindungan serta manfaat atas hak cipta yang dimiliki pencipta dan hak terkait, perlu kita apresiasi. Untuk selanjutnya dibuat peraturan lanjutan agar pasal tersebut bukan sekedar harapan.","PeriodicalId":31773,"journal":{"name":"Lensa Kajian Kebahasaan Kesusastraan dan Budaya","volume":"45 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lensa Kajian Kebahasaan Kesusastraan dan Budaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58872/lensa.v15i1.4","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Perubahan dunia yang sangat dinamis dengan segala kompleksitasnya menuntut manusia untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan kegiatan ekonomi. Dalam era globalisasi saat ini ekonomi kreatif menjadi andalan dalam perkembangan ekonomi. Hasil akal budi manusia menjadi sangat berharga dan memiliki peran yang strategis, oleh karenanya harus mendapat perlindungan hukum. Salah satu kekayaan intelektual itu adalah Hak Cipta. Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak ini adalah hak ekslusif yang terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak moral erat melekat secara abadi pada pemiliknya. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta dan Pemegang hak cipta untuk mengambil manfaat ekonomi atas ciptaannya. Ada banyak macam ciptaan yang diberikan perlindungan salah satunya adalah ciptaan atas lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Agar motivasi para pencipta lagu untuk terus berkarya, maka harus diberikan perlindungan. Hilangnya motivasi akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Oleh karena itulah dalam UU No. 28/2014 ini diatur agar motivasi itu terus berkembang, salah satunya adalah dengan memberikan pengakuan bahwa hasil karya ciptaannya dapat diajikan agunan untuk mendapatkan kredit. Sesuatu yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 19 tahun 2002. Ketentuan ini dicantumkan dalam pasal 16 ayat (3) UU No. 28/2014 bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek fidusia. Adanya ketentuan ini dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada pemilik hak cipta dan atau pemegang hak cipta. Sebagai salah satu pihak yang dilindungi dengan UU hak cipta, maka pemegang hak cipta atas lagu dapat memanfaatkan pasal 16 ayat (3) tersebut untuk memperoleh kredit dari perbankan. Sebagai sesuatu hal yang baru tentu masih ada hal hal yang masih dalam tahap penyesuaian, termasuk bagi kalangan para pencipta lagu. Namun ternyata indahnya bunyi pasal tersebut tidak seindah syair lagu. Belum adanya aturan lebih terinci serta tidak adanya kepastian nilai jaminan menjadi kendala dalam pelaksanaannya, sehingga pencipta lagu belum dapat merasakan langsung manfaat adanya pasal 16 ayat 3 UU Hak Cipta. Namun walau demikian, upaya Pemerintah dalam meningkakan perlindungan serta manfaat atas hak cipta yang dimiliki pencipta dan hak terkait, perlu kita apresiasi. Untuk selanjutnya dibuat peraturan lanjutan agar pasal tersebut bukan sekedar harapan.
世界的动态变化及其复杂性要求人类在进行经济活动时更有创造力和创新。在当今全球化时代,创造性经济成为经济发展的支柱。人类智慧的成果是无价的,具有战略作用,因此必须得到法律的保护。其中一个知识产权就是版权。版权是科学、艺术和文学领域的知识产权。这项权利是一项包括经济和道德权利的独家权利。道德权利是永恒地依附于它的拥有者的。而经济权利是造物主和版权持有者对其创造的经济利益的唯一权利。有许多种类的创作受到保护,其中一种是创作在歌曲和/或音乐上,有或没有文字。为了继续创作歌曲的动机,必须给予保护。动力的丧失将对印尼创造宏观创造力的崩溃产生深远影响。因此,在2014年第28/2号法案中,为了使这一动机继续增长,其中之一是承认他的作品可以以以换取信贷。2002年第19号法案没有规定。这些条款列在第16条(第3条)2014 / 28号法案第28/法中,版权可作为受托人的对象。这些条款可以被视为对版权所有人和版权所有人的一种奖励。作为受版权保护的各方之一,歌曲版权持有人可以利用这首歌的第16条(第3条)获得银行信贷。当然,对于新事物来说,仍有一些东西处于调整阶段,包括歌曲创作者。但事实证明,这一章的美没有诗歌的美。创作这首歌的作者还没有亲身体验到《版权法》第16条第3款的好处。然而,政府为保护和受益于造物主的版权和相关权利所做的努力需要我们承认。后来又制定了更多的规则,使这一章不只是希望。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
10
审稿时长
20 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信