Tanggung Gugat Perawat Asisten Operator Bedah dalam Menjalankan Profesinya di Kamar Operasi (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung)

Cepalo Pub Date : 2019-09-12 DOI:10.25041/cepalo.v1no1.1755
Akhmad Sapri
{"title":"Tanggung Gugat Perawat Asisten Operator Bedah dalam Menjalankan Profesinya di Kamar Operasi (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung)","authors":"Akhmad Sapri","doi":"10.25041/cepalo.v1no1.1755","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebagaimana diketahui, tindakan perawat asisten operator bedah dilakukan sesuai dengan perintah dokter bedah, maka secara hukum tanggung jawabnya ada pada pemberi perintah. Selanjutnya, jika terjadi penyimpangan dari perintah maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perawat asisten operator bedah. Namun demikian, jika didapati terjadi kelalaian yang dilakukan oleh perawat maka apakah dokter turut bertanggung jawab atau rumah sakit tempat ia bekerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk kewenangan dan bentuk tanggung gugat operator bedah, dan akibat hukum bila terjadi sengketa medis terhadap perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan data primer hasil wawancara dan data sekunder dari buku serta literature. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kewenangan tenaga perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi adalah melaksanakan tugas mandiri keperawatan, dan pelaksanaan tugas pelimpahan wewenang. Bentuk tanggung gugat perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi rumah sakit merupakan tanggung jawab dokter. Akibat hukum bila terjadi sengketa medis terhadap perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi dibebankan kepada rumah sakit atas segala terjadi atas kemudaratan akibat kelalaian yang diperbuat oleh dokter maupun perawat, sepanjang kelalaian tersebut tidak adanya faktor kesengajaan oleh tenaga kesehatan dan kejadian kesalahan tersebut dilakukan di rumah sakit bersangkutan. Kata Kunci: Tanggung Gugat, Perawat Asisten Operator, Kamar Operasi","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1755","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sebagaimana diketahui, tindakan perawat asisten operator bedah dilakukan sesuai dengan perintah dokter bedah, maka secara hukum tanggung jawabnya ada pada pemberi perintah. Selanjutnya, jika terjadi penyimpangan dari perintah maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perawat asisten operator bedah. Namun demikian, jika didapati terjadi kelalaian yang dilakukan oleh perawat maka apakah dokter turut bertanggung jawab atau rumah sakit tempat ia bekerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk kewenangan dan bentuk tanggung gugat operator bedah, dan akibat hukum bila terjadi sengketa medis terhadap perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan data primer hasil wawancara dan data sekunder dari buku serta literature. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kewenangan tenaga perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi adalah melaksanakan tugas mandiri keperawatan, dan pelaksanaan tugas pelimpahan wewenang. Bentuk tanggung gugat perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi rumah sakit merupakan tanggung jawab dokter. Akibat hukum bila terjadi sengketa medis terhadap perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi dibebankan kepada rumah sakit atas segala terjadi atas kemudaratan akibat kelalaian yang diperbuat oleh dokter maupun perawat, sepanjang kelalaian tersebut tidak adanya faktor kesengajaan oleh tenaga kesehatan dan kejadian kesalahan tersebut dilakukan di rumah sakit bersangkutan. Kata Kunci: Tanggung Gugat, Perawat Asisten Operator, Kamar Operasi
外科助理护士的职责是管理手术室的专业(在楠榜省H.Abdul Moeloek公立医院学习)
众所周知,外科助理护士的行为是按照外科医生的命令进行的,因此她的责任在法律上属于指挥家。此外,如果有任何违反命令的行为,则完全由护士助理外科医生负责。然而,如果护士表现出疏忽,那么医生或她工作的医院就是罪魁祸首。这项研究的问题是,外科医生的权威和职责的形式是如何运作的,以及在操作人员的职业中与医疗助理护士发生医疗纠纷的法律后果?本研究采用的方法是采用《访谈》和《文学》的原始数据的实证法律研究方法。研究结果表明,在经营手术室工作中,护士助理外科护士在管理自己的职业方面的权威形式是执行一项独立的护理任务,以及执行一项权威任务。护士助理外科医生在医院手术室管理专业的职责是医生的责任。如果发生医疗纠纷的法律后果对护士助理执行职业的外科手术室操作员向医院收费的一切遭遇kemudaratan疏忽造成的医生和护士,整所缺乏的因素由医务人员的疏忽和错误事件在医院做顿农家饭。关键词:负责人、助理护士、手术室
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
2
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信