{"title":"Hak Waris Transgender Menurut Hukum Positif Di Indonesia","authors":"Aurelia Lulu Heny Salsabila, Fatahullah Fatahullah, Diangsa Wagian","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2587","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya transgender dimasyarakat yang mendapatkan penetapan status keperdataan dari pengadilan tentu akan menimbulkan permasalahan hukum baru, salah satunya mengenai Hukum Waris. Penelitian mengenai Hak Waris transgender menurut Hukum Positif di Indonesia ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan transgender dalam sistem Kewarisan di Indonesia dan bagaimana sistem pembagiannya. Dikarenakan dalam undang-undang ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas mengenai hak waris transgender. Metode penelitian pada penelitian ini mengunakan metode penelitian pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kajian studi pustaka. Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hak waris seorang transgender untuk menjadi ahli waris dan mendapatkan bagiannya dalam hukum adat statusnya akan diakui setelah seseorang tersebut melakukan upacara adat setempat, sedangkan apabila ditinjau dari perspektif hukum perdata hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedang dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminya didasari dengan alasan yang dibenarkan secara Islam","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"56 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2587","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Adanya transgender dimasyarakat yang mendapatkan penetapan status keperdataan dari pengadilan tentu akan menimbulkan permasalahan hukum baru, salah satunya mengenai Hukum Waris. Penelitian mengenai Hak Waris transgender menurut Hukum Positif di Indonesia ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan transgender dalam sistem Kewarisan di Indonesia dan bagaimana sistem pembagiannya. Dikarenakan dalam undang-undang ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas mengenai hak waris transgender. Metode penelitian pada penelitian ini mengunakan metode penelitian pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kajian studi pustaka. Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hak waris seorang transgender untuk menjadi ahli waris dan mendapatkan bagiannya dalam hukum adat statusnya akan diakui setelah seseorang tersebut melakukan upacara adat setempat, sedangkan apabila ditinjau dari perspektif hukum perdata hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedang dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminya didasari dengan alasan yang dibenarkan secara Islam
社会中的变性人一旦在法庭上获得童贞,就会出现新的法律问题,其中之一是继承权。根据印尼法律,对变性人权利的研究旨在分析变性人在印尼遗产体系中的地位以及分歧制度。由于该法律或印尼的法律规定,目前还没有明确规定变性人的继承权。本研究采用法律和概念方法进行研究的研究方法。本研究采用库研究的数据收集技术。作者使用的法律材料分析方法是定性分析方法。研究结果揭示了一个双性恋成为继承人的继承权,并获得部分状态会承认,一旦有人普通法中仪式(united nations high commissioner for refugees)表示当地的风俗,而当视角民法赋予他的继承权不受性别的影响,在伊斯兰法律双性恋有继承权,如果变化是什么基于合理的理由和伊斯兰教