{"title":"Pengaruh Partisipasi Masyarakat Peran Perangkat Desa dan Kompetensi Perangkat Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa","authors":"Chalista Rambu Olivia, Rochmad Bayu Utomo","doi":"10.59188/jurnalsosains.v3i5.761","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menegaskan kembali pentingnya menempatkan desa dalam rencana pembangunan nasional. Menumbuhkan kemandirian dalam bentuk prakarsa pembangunan masyarakat dan lembaga individu merupakan sasaran utama dari pemerintah di tingkat desa. Menurut undang-undang desa yang mengakui desa sebagai tingkatan pemerintahan baru, desa yang memenuhi kriteria tertentu berhak atas anggaran tahunan sekitar satu miliar rupiah. \nTujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan apakah perangkat desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa yang tepat atau tidak, dan apakah mereka memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melakukannya atau tidak. \nMetode : Analisis regresi linier berganda digunakan untuk menganalisis data, dan temuan menunjukkan bahwa 1) akuntabilitas pengelolaan anggaran desa meningkat secara signifikan dengan keterlibatan publik. 2) Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dipengaruhi secara signifikan oleh keterlibatan perangkat desa. Ketiga, akuntabilitas pengelolaan uang desa dipengaruhi secara signifikan oleh kompetensi aparatur desa. \nHasil Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kepala desa dan masyarakat umum tentang pengelolaan keuangan daerah. Peserta dalam evolusi pengelolaan dana desa merupakan populasi penelitian. Tokoh masyarakat yang rutin mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa digunakan sebagai sampel. Penelitian ini menggunakan strategi purposive sampling. Data primer berupa lima puluh kuesioner yang telah diisi digunakan. \nKesimpulan: Kesimpulan bahwa jika perangkat desa melaksanakan tugasnya secara transparan maka semakin besar pula kepercayaan dan pengawasan masyarakat terhadap perangkat desa sehingga dalam pengelolaan dana desa tidak terjadi kecurangan.","PeriodicalId":31856,"journal":{"name":"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i5.761","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menegaskan kembali pentingnya menempatkan desa dalam rencana pembangunan nasional. Menumbuhkan kemandirian dalam bentuk prakarsa pembangunan masyarakat dan lembaga individu merupakan sasaran utama dari pemerintah di tingkat desa. Menurut undang-undang desa yang mengakui desa sebagai tingkatan pemerintahan baru, desa yang memenuhi kriteria tertentu berhak atas anggaran tahunan sekitar satu miliar rupiah.
Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan apakah perangkat desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa yang tepat atau tidak, dan apakah mereka memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melakukannya atau tidak.
Metode : Analisis regresi linier berganda digunakan untuk menganalisis data, dan temuan menunjukkan bahwa 1) akuntabilitas pengelolaan anggaran desa meningkat secara signifikan dengan keterlibatan publik. 2) Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dipengaruhi secara signifikan oleh keterlibatan perangkat desa. Ketiga, akuntabilitas pengelolaan uang desa dipengaruhi secara signifikan oleh kompetensi aparatur desa.
Hasil Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kepala desa dan masyarakat umum tentang pengelolaan keuangan daerah. Peserta dalam evolusi pengelolaan dana desa merupakan populasi penelitian. Tokoh masyarakat yang rutin mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa digunakan sebagai sampel. Penelitian ini menggunakan strategi purposive sampling. Data primer berupa lima puluh kuesioner yang telah diisi digunakan.
Kesimpulan: Kesimpulan bahwa jika perangkat desa melaksanakan tugasnya secara transparan maka semakin besar pula kepercayaan dan pengawasan masyarakat terhadap perangkat desa sehingga dalam pengelolaan dana desa tidak terjadi kecurangan.