{"title":"MENUJU SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL: PEMETAKAN DAN TELAAH KRITIS ASOSIASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SEBELUM UU NO. 40 TAHUN 2004/SJSN","authors":"Tati Suryati, Asih Eka Putri","doi":"10.22435/bpk.v40i2","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Article 24 paragraph (1) of the National Social Security payments determine the amount of health care facilities , established by agreement between BPJS and associations of health facilities in the region. It is necessary to map out and investigate the association before the enactment of Law no. 40 of 2004 on National Social Security, as an input of policy making, implementing regulations, public policies and implementation strategies of public health insurance system in accordance Article 19 law of National Social Security Commission. Data was collected through literature review and document depth and extensive with qualitative methods. Samples were: related units in ministries , provincial/district/city health office in Jakarta and Central Java, associations of health facilities at national level and regional located in Jakarta and Central Java, health service management and health insurance experts, Indonesia Army and Police of health directorate at head-quarter. Only a few associations of health facilities existing recognized by the Ministry of Justice and Human Rights. The established of association define by regulation at level decree which adopted with letters by all type leadership, organizational leaders and notaries. Their membership multiple, nearly all associations gathered in other associations, thus a hospital can be assembled in many different associations. The existing Association of health facilities does not play a role in determining content and the magnitude of the contract with BPJS, in contrary the facilities played directly. Necessary the rule of law for association which has members a local technical unit area can also bound by contract with BPJS. Key words: social health insurance payment association of health facilities Abst r ak Pasal 24 ayat 1 UU Sistim Jaminan Sosial Nasional/SJSN menyatakan b esarnya pem-bayaran ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut . Maka dirasakan perlu untuk m emetakan dan menelaah secara kiritis asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebelum diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2004 t entang SJSN , sebagai bahan masukan penyusunan kebijakan, peraturan pelaksana, kebijakan umum dan strategi penyelenggara a n sistem jaminan kesehatan publik sesuai a manat Pasal 19 U U SJSN. Pengumpulan data dilakukan dengan telaah literatur dan dokumen secara luas dan mendalam dan metoda kualitatif . Sampel Unit terkait SJSN dan direktorat yang mewakili fasilitas pelayanan kesehatan di Departemen Kesehatan , Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah , asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat nasional dan regional di Jakarta dan Jawa Tengah, Ahli manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan ahli jaminan kesehatan , Direktorat Kesehatan MABES TNI dan MABES POLRI di Jakarta. Baru sebagian dari asosiasi fasilitas kesehatan yang ada berbadan hukum/diakui Kementerian Hukum dan Ham . Pendirian asosiasi ditetapkan berdasarkan peraturan setingkat surat keputusan yang ditetapkan oleh berbagai jenis pimpinan, pimpinan organisasi dan akta notaris. Kepesertaan multipel, hampir seluruh asosiasi berhimpun di dalam asosiasi lainnya sehingga sebuah rumah sakit berhimpun di berbagai asosiasi yang berbeda. Asosiasi fasilitas kesehatan yang ada belum berperan dalam menetapkan muatan dan besaran kontrak kerja dengan BPJS , sebaliknya fasilitas kesehatan yang berperan secara langsung. Perlu perangkat hukum yang mengatur agar asosiasi yang beranggotakan UPT daerah dan pusat sebagai berbadan hukum agar dapat terikat kontrak dengan BPJS .","PeriodicalId":41475,"journal":{"name":"Buletin Penelitian Kesehatan","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.1000,"publicationDate":"2012-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Buletin Penelitian Kesehatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22435/bpk.v40i2","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract Article 24 paragraph (1) of the National Social Security payments determine the amount of health care facilities , established by agreement between BPJS and associations of health facilities in the region. It is necessary to map out and investigate the association before the enactment of Law no. 40 of 2004 on National Social Security, as an input of policy making, implementing regulations, public policies and implementation strategies of public health insurance system in accordance Article 19 law of National Social Security Commission. Data was collected through literature review and document depth and extensive with qualitative methods. Samples were: related units in ministries , provincial/district/city health office in Jakarta and Central Java, associations of health facilities at national level and regional located in Jakarta and Central Java, health service management and health insurance experts, Indonesia Army and Police of health directorate at head-quarter. Only a few associations of health facilities existing recognized by the Ministry of Justice and Human Rights. The established of association define by regulation at level decree which adopted with letters by all type leadership, organizational leaders and notaries. Their membership multiple, nearly all associations gathered in other associations, thus a hospital can be assembled in many different associations. The existing Association of health facilities does not play a role in determining content and the magnitude of the contract with BPJS, in contrary the facilities played directly. Necessary the rule of law for association which has members a local technical unit area can also bound by contract with BPJS. Key words: social health insurance payment association of health facilities Abst r ak Pasal 24 ayat 1 UU Sistim Jaminan Sosial Nasional/SJSN menyatakan b esarnya pem-bayaran ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut . Maka dirasakan perlu untuk m emetakan dan menelaah secara kiritis asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebelum diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2004 t entang SJSN , sebagai bahan masukan penyusunan kebijakan, peraturan pelaksana, kebijakan umum dan strategi penyelenggara a n sistem jaminan kesehatan publik sesuai a manat Pasal 19 U U SJSN. Pengumpulan data dilakukan dengan telaah literatur dan dokumen secara luas dan mendalam dan metoda kualitatif . Sampel Unit terkait SJSN dan direktorat yang mewakili fasilitas pelayanan kesehatan di Departemen Kesehatan , Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah , asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat nasional dan regional di Jakarta dan Jawa Tengah, Ahli manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan ahli jaminan kesehatan , Direktorat Kesehatan MABES TNI dan MABES POLRI di Jakarta. Baru sebagian dari asosiasi fasilitas kesehatan yang ada berbadan hukum/diakui Kementerian Hukum dan Ham . Pendirian asosiasi ditetapkan berdasarkan peraturan setingkat surat keputusan yang ditetapkan oleh berbagai jenis pimpinan, pimpinan organisasi dan akta notaris. Kepesertaan multipel, hampir seluruh asosiasi berhimpun di dalam asosiasi lainnya sehingga sebuah rumah sakit berhimpun di berbagai asosiasi yang berbeda. Asosiasi fasilitas kesehatan yang ada belum berperan dalam menetapkan muatan dan besaran kontrak kerja dengan BPJS , sebaliknya fasilitas kesehatan yang berperan secara langsung. Perlu perangkat hukum yang mengatur agar asosiasi yang beranggotakan UPT daerah dan pusat sebagai berbadan hukum agar dapat terikat kontrak dengan BPJS .
国家社会保障金第24条第(1)款决定了卫生保健设施的数量,由BPJS与该地区卫生设施协会达成协议。在第2号法颁布之前,有必要对协会进行规划和调查。根据国家社会保障委员会第19条的法律,作为政策制定的投入,执行法规、公共政策和公共医疗保险制度的实施战略。通过文献综述和文献深度广泛的定性方法收集资料。样本包括:各部的相关单位、雅加达和中爪哇的省/区/市卫生办公室、雅加达和中爪哇的国家一级和区域卫生设施协会、卫生服务管理和健康保险专家、总部卫生总局的印度尼西亚军队和警察。只有少数保健设施协会得到司法和人权部的承认。协会的成立由各级领导、组织领导和公证人以书面形式通过的一级法令确定。他们的成员众多,几乎所有的协会都聚集在其他协会中,因此一家医院可以聚集在许多不同的协会中。现有的保健设施协会在确定与BPJS签订的合同的内容和规模方面没有发挥作用,相反,这些设施直接发挥作用。必要的法治协会,其成员是一个地方的技术单位区域也可以与BPJS合同的约束。关键词:社会医疗保险支付卫生设施协会Abst r ak Pasal 24影片1 UU Sistim Jaminan Sosial阵线/ SJSN menyatakan b esarnya pem-bayaran ke fasilitas pelayanan kesehatan为她setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan安塔拉BPJS丹asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah于。Maka dirasakan perlu untuk m emetakan an menelaah secara kitis asosiasi fasilitas pelayanan kesehaan sebelum diberlakukannya UU No. 40 2004年12月1日,tentang SJSN, sebagai bahan masukan penyusunan kebiakana, peraturan pelaksana, kebijakan umum danstrategi penyelenggara和system jaminan kesehaan public sesuai a manat Pasal 19 UU SJSN。彭普兰的数据、数据、文献、文献、文献、文献、文献、文献、文献、文献、文献、文献、文献、文献等。Sampel Unit terkait SJSN dan dirktorat yang mewakili fasilitas pelayanan kesehatan department kesehatan, Dinas kesehatan Propinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat national and regional di Jakarta dan Jawa Tengah, Ahli manjeemen fasilitas pelayanan kesehatan dan Ahli jaminan kesehatan, dirkmanat kesehatan MABES TNI dan MABES POLRI di Jakarta。Baru sebagian dari asosiasi fasilitas kesehatan yang ada berbadan hukum/diakui Kementerian hukum dan Ham。Pendirian asosiasi ditetapkan berdasarkan peraturan setingkat surat keputusan yang ditetapkan oleh berbagai jenis pimpinan, pimpinan organisasi dan akta公证。保持一个多目标,使我们的目标更加清晰,更加清晰,更加清晰,更加清晰。asasasi fasilitas kesehatan yang ada belum berperan dalam menetapkan muatan danbesaran kontrak dengan BPJS, sebalikya fasilitas kesehatan yang berperan secara langsung。Perlu perangkat hukum yang mengatur agar asosiasi yang beranggotakan UPT daerah danpusat sebagai berbadan hukum agar dapat terikat kontrak dengan BPJS。