{"title":"Konsep Benefit Sharing Sebagai Upaya Perlindungan Dan Pemanfaatan Traditional Knowledge Di Indonesia","authors":"Djulaeka","doi":"10.21107/RI.V9I1.411","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembagian keuntungan adalah sebuah konsep yang saat ini mulai berlaku pada Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pemanfaatan Pengeta- huan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Act (draft). Upaya menuju pengakuan serta perlindungan pengetahuan tradisional belum pernah dilaku- kan oleh Pemerintah, baik lembaga maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, riset dan teknologi Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri meskipun hanya terbatas dalam dokumentasi. Gagasan pembagian keuntu- ngan dianggap sebagai sarana yang memadai untuk melindungi potensi pe- ngetahuan tradisional di Indonesia. Artikel ini membahas peran pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan khususnya di daerah sebagai wakil dari masyarakat setempat untuk memahami konsep pembagian keun- tungan dalam perspektif HKI dan Hukum Kontrak. Kata kunci: pembagian manfaat, pengetahuan tradisional, HKI dan hukum kontrak","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2015-03-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.411","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Pembagian keuntungan adalah sebuah konsep yang saat ini mulai berlaku pada Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pemanfaatan Pengeta- huan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Act (draft). Upaya menuju pengakuan serta perlindungan pengetahuan tradisional belum pernah dilaku- kan oleh Pemerintah, baik lembaga maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, riset dan teknologi Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri meskipun hanya terbatas dalam dokumentasi. Gagasan pembagian keuntu- ngan dianggap sebagai sarana yang memadai untuk melindungi potensi pe- ngetahuan tradisional di Indonesia. Artikel ini membahas peran pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan khususnya di daerah sebagai wakil dari masyarakat setempat untuk memahami konsep pembagian keun- tungan dalam perspektif HKI dan Hukum Kontrak. Kata kunci: pembagian manfaat, pengetahuan tradisional, HKI dan hukum kontrak