{"title":"MENGURAI POTRET PEMBIAYAAN RAHN","authors":"Robiatul Auliyah","doi":"10.21107/nbs.v10i2.2430","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tentang potret pembiayaan rahn emas di pegadaian syariah X di Bangkalan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan yang diambil sebanyak dua orang yaitu kepala cabang dan seorang nasabah. Pengumpulan data menggunakan wawancara secara tidak terstruktur untuk menggali informasi secara mendalam. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pegadaian syariah cabang X di Bangkalan dalam memberikan pembiayan telah berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Transaksi yang telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 adalah: a) akad yang digunakan di Pegadaian Syariah cabang X Bangkalan adalah ijarah, sehingga biaya penyimpanan barang (marhun) yang dibayarkan berdasarkan akad ijarah ; b) Biaya ongkos dan penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin) berdasarkan pada pengeluarannya; c) Keputusan lelang di lihat dari hasil pendapatan lelang setelah dikurangi dengan kewajiban nasabah maka sisanya menjadi hak nasabah; d) Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah. Dibalik itu, ada fenomena tentang kurangnya pemahaman dari pegawai Pegadaian Syariah tentang aturan-aturan pembiayaan syariah. Hal ini dibuktikan dengan karyawan yang bekerja disana bukan berlatar belakang pendidikan ekonomi/keuangan syariah sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan training.","PeriodicalId":30938,"journal":{"name":"NeoBis","volume":"10 1","pages":"105-120"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NeoBis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/nbs.v10i2.2430","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tentang potret pembiayaan rahn emas di pegadaian syariah X di Bangkalan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan yang diambil sebanyak dua orang yaitu kepala cabang dan seorang nasabah. Pengumpulan data menggunakan wawancara secara tidak terstruktur untuk menggali informasi secara mendalam. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pegadaian syariah cabang X di Bangkalan dalam memberikan pembiayan telah berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Transaksi yang telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 adalah: a) akad yang digunakan di Pegadaian Syariah cabang X Bangkalan adalah ijarah, sehingga biaya penyimpanan barang (marhun) yang dibayarkan berdasarkan akad ijarah ; b) Biaya ongkos dan penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin) berdasarkan pada pengeluarannya; c) Keputusan lelang di lihat dari hasil pendapatan lelang setelah dikurangi dengan kewajiban nasabah maka sisanya menjadi hak nasabah; d) Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah. Dibalik itu, ada fenomena tentang kurangnya pemahaman dari pegawai Pegadaian Syariah tentang aturan-aturan pembiayaan syariah. Hal ini dibuktikan dengan karyawan yang bekerja disana bukan berlatar belakang pendidikan ekonomi/keuangan syariah sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan training.