{"title":"Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah","authors":"N. Nurhadi","doi":"10.25299/UIRLREV.2018.VOL2(02).1841","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nZaman modern serta globalisasi digitalisasi mengantarkan manusia pada era baru, sehingga godaan demi godaan yang datang sebagai ujian dan kadang malapetaka bagi pelaku pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan dalam Islam saat sekarang adalah sebagai upaya prefentif agar terpelihara dari perbuatan melanggar hukum (zina dan perbuatan keji). Kelangsungan kehidupan manusia yang sehat sehingga rumah tangga dipenuhi kasih sayang serta saling membantu keduanya untuk kemashlahatan dunia dan akhirat, juga upaya memelihara keutuhan manusia dari kerusakan akhlak dan moral (hifzh al-Nasl) dalam menjalani hidup saling berpasang sesuai fitrahnya. Peraturan hukum yang menentukan prosedur yang dilalui, juga ketentuan hukum dan akibat hukumnya disebut hukum perkawinan. Lalu bagaimana UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan di tinjau dari maqashid syariah. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, dengan memakai metode contents analisis serta alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Maqashid syariah UUP memuat tiga subtansi yaitu: 1). Maqashid al-Ammah: Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia (samara) berdasar Ketuhanan Maha Esa (Allah) dan perlunya pencatatan maqashidnya li hifzu al-Din wa al-Nasl wa al-Kitabah wa al-Mashlahah (memlihara agama, keturunan dan tercacat demi kemaslahatan). 2). Maqashid al-Khassah: Fungsinya li al-Bayan al-Shahah fi al-Aqdi fi syiasyah al-Dauliyah (penegasan legalitas akad perkawinan secara hukum kenegaraan). 3). Maqashid al-Juziyah: Keadilanya li al-Adalati wa al-Hukmi baina al-Nas wa al-Khusus fi al-Muslim (keadilan semua umat khususnya muslim). Maqashid Kulliyah li hifzi al-Din (agama) wa al-Nafsi (jiwa) wa al-Aqli (akal) wa al-Nasl (keturunan) wa al-Mall (harta) wa al-'ardh (harga diri) dan al-'adl (keadilan) disempurnakan dengan al-kitabah (tertulis atau tercatat) supaya al-Ikhtiyari (sukarela), al-Amanah (menepati janji), al-Ikhtiyati (kehati-hatian), al-Luzum (tidak berubah), al-Taswiyah (kesetaraan), transparaansi, al-Taysir (kemudahan) dan iktikad baik dalam akad perkawinan serta konsensualisme, tujuan akhirnya untuk ibadah dan kemaslahatan yaitu Jalbul al-Mashalih wa Dar’ul al-Mafasid (menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudratan).","PeriodicalId":32475,"journal":{"name":"UIR Law Review","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UIR Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25299/UIRLREV.2018.VOL2(02).1841","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8
Abstract
Abstrak
Zaman modern serta globalisasi digitalisasi mengantarkan manusia pada era baru, sehingga godaan demi godaan yang datang sebagai ujian dan kadang malapetaka bagi pelaku pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan dalam Islam saat sekarang adalah sebagai upaya prefentif agar terpelihara dari perbuatan melanggar hukum (zina dan perbuatan keji). Kelangsungan kehidupan manusia yang sehat sehingga rumah tangga dipenuhi kasih sayang serta saling membantu keduanya untuk kemashlahatan dunia dan akhirat, juga upaya memelihara keutuhan manusia dari kerusakan akhlak dan moral (hifzh al-Nasl) dalam menjalani hidup saling berpasang sesuai fitrahnya. Peraturan hukum yang menentukan prosedur yang dilalui, juga ketentuan hukum dan akibat hukumnya disebut hukum perkawinan. Lalu bagaimana UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan di tinjau dari maqashid syariah. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, dengan memakai metode contents analisis serta alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Maqashid syariah UUP memuat tiga subtansi yaitu: 1). Maqashid al-Ammah: Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia (samara) berdasar Ketuhanan Maha Esa (Allah) dan perlunya pencatatan maqashidnya li hifzu al-Din wa al-Nasl wa al-Kitabah wa al-Mashlahah (memlihara agama, keturunan dan tercacat demi kemaslahatan). 2). Maqashid al-Khassah: Fungsinya li al-Bayan al-Shahah fi al-Aqdi fi syiasyah al-Dauliyah (penegasan legalitas akad perkawinan secara hukum kenegaraan). 3). Maqashid al-Juziyah: Keadilanya li al-Adalati wa al-Hukmi baina al-Nas wa al-Khusus fi al-Muslim (keadilan semua umat khususnya muslim). Maqashid Kulliyah li hifzi al-Din (agama) wa al-Nafsi (jiwa) wa al-Aqli (akal) wa al-Nasl (keturunan) wa al-Mall (harta) wa al-'ardh (harga diri) dan al-'adl (keadilan) disempurnakan dengan al-kitabah (tertulis atau tercatat) supaya al-Ikhtiyari (sukarela), al-Amanah (menepati janji), al-Ikhtiyati (kehati-hatian), al-Luzum (tidak berubah), al-Taswiyah (kesetaraan), transparaansi, al-Taysir (kemudahan) dan iktikad baik dalam akad perkawinan serta konsensualisme, tujuan akhirnya untuk ibadah dan kemaslahatan yaitu Jalbul al-Mashalih wa Dar’ul al-Mafasid (menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudratan).
现代抽象时代和全球化数字化将人类带到了一个新时代,因此诱惑对婚姻的实施者来说是一种考验,有时甚至是一种意外。到目前为止,伊斯兰婚姻的目的是先发制人,避免违法行为。一个健康的人的生活,直到房子充满爱,互相帮助,以应对这个世界和后世的邪恶,并在双人生活中维护人的权利,使其免受伤害和道德。法律决定了程序,法律及其结果被称为婚姻法。然后,联合国1974年关于婚姻的第一号文件是如何由maqashid公司审查的。本研究方法采用定性概念,在结论和法律同步方面采用规范的法律方法,采用内容分析方法及其咨询措施(公司maqasid)。UUP公司Maqashid有三个减法:1)。婚姻的目的是在《唯一的智慧》和《智慧之书》的基础上组建一个幸福的家庭。2) 。Maqashid al-Khassah:al-Bayan al-Shahah fi al-Aqdi fi syiasyah al-Dauliyah的职能3) 。(穆罕默德),告诉他们:“你怎么了?”Maqaqaqakulkullah是wiswiswiswisWiswiswiswisviswiswiswisal al al al al-al al-al al al-al-al al-al-al-al-al al al al-al-al-al-al-al-al-al al-al-al al-al-al-al al al-al al-al-al-al-al-al-al-al al-al al-al-al-al al-al al-al-al-al-al-al-al-al-al-al al-al-al-al-al al-al-al-al al-al-al和al-al-al-al-al al-al-al’al用书籍(书写或记录)完成的,以便MercMerci(志愿者)、al Amanah、al al al al al-al-Nasl、al Mall、al al al-al al al al al al al(平等)、透明度、,神圣清真寺。