{"title":"URGENSI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Marten Bunga, Mustating Dg Maroa, Amelia Arief, Hardianto Djanggih","doi":"10.14710/LR.V15I1.23356","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi perekonomian bangsa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis, melalui conceptual approach, statute approach, dan case approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : pertama, peran masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan alasan bahwa masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara. Kedua, bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koruosi adalah dengan mempedomani ketentuan peran serta masyasrakat sebagaimana telah diatur pada perundang-undnagan dengan melakukan kontrol sosial yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.","PeriodicalId":33353,"journal":{"name":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.14710/LR.V15I1.23356","citationCount":"39","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/LR.V15I1.23356","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 39
Abstract
Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi perekonomian bangsa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis, melalui conceptual approach, statute approach, dan case approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : pertama, peran masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan alasan bahwa masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara. Kedua, bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koruosi adalah dengan mempedomani ketentuan peran serta masyasrakat sebagaimana telah diatur pada perundang-undnagan dengan melakukan kontrol sosial yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.