{"title":"DISRUPSI DIGITAL DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PADA MASA PANDEMI COVID-19","authors":"Mery Christian Putri, E. Sinaga","doi":"10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.625","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p><span lang=\"IN\">Pandemi </span><span lang=\"EN-US\">C</span><span lang=\"IN\">ovid-19 telah mendisrupsi berbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali proses penegakan hukum di lembaga peradilan. Ditutupnya lembaga peradilan sebagai respons atas kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam rangka mengurangi kasus positif Covid-19 seolah menjadi hambatan bagi <em>justitiabellen</em> untuk mendapatkan keadilan substantif. Digitalisasi dan globalisasi yang berdampak pada disrupsi digital pada penegakan hukum di lembaga peradilan menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Beberapa negara di dunia</span><span lang=\"EN-US\">, termasuk Indonesia, </span><span lang=\"IN\">telah menerbitkan kebijakan disrupsi digital di lembaga peradilan</span><span lang=\"EN-US\"> agar</span><span lang=\"IN\"> proses penegakan hukum</span><span lang=\"EN-US\"> dapat terus berjalan</span><span lang=\"IN\">. Penelitian ini mengkaji bagaimana disrupsi digital dilaksanakan dalam penegakan hukum di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan memaparkan perbandingan pelaksanaan penegakan hukum dengan disrupsi digital dari beberapa negara pada masa pandemi </span><span lang=\"EN-US\">C</span><span lang=\"IN\">ovid-19. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan literatur dan komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah terlepas dari telah cukup berhasilnya pelaksanaan persidangan virtual di masa pandemi </span><span lang=\"EN-US\">C</span><span lang=\"IN\">ovid-19 sebagai bentuk disrupsi digital pada penegakan hukum di lembaga peradilan, pemerintah masih perlu untuk menyusun peraturan di level </span><span lang=\"EN-US\">u</span><span lang=\"IN\">ndang-</span><span lang=\"EN-US\">u</span><span lang=\"IN\">ndang sebagai payung hukum yang memberikan standardisasi dan pedoman yang sama untuk proses penegakan hukum di lembaga peradilan melalui persidangan virtual agar keadilan substantif benar-benar terwujud.</span></p>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.625","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Pandemi Covid-19 telah mendisrupsi berbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali proses penegakan hukum di lembaga peradilan. Ditutupnya lembaga peradilan sebagai respons atas kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam rangka mengurangi kasus positif Covid-19 seolah menjadi hambatan bagi justitiabellen untuk mendapatkan keadilan substantif. Digitalisasi dan globalisasi yang berdampak pada disrupsi digital pada penegakan hukum di lembaga peradilan menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, telah menerbitkan kebijakan disrupsi digital di lembaga peradilan agar proses penegakan hukum dapat terus berjalan. Penelitian ini mengkaji bagaimana disrupsi digital dilaksanakan dalam penegakan hukum di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan memaparkan perbandingan pelaksanaan penegakan hukum dengan disrupsi digital dari beberapa negara pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan literatur dan komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah terlepas dari telah cukup berhasilnya pelaksanaan persidangan virtual di masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk disrupsi digital pada penegakan hukum di lembaga peradilan, pemerintah masih perlu untuk menyusun peraturan di level undang-undang sebagai payung hukum yang memberikan standardisasi dan pedoman yang sama untuk proses penegakan hukum di lembaga peradilan melalui persidangan virtual agar keadilan substantif benar-benar terwujud.