TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT COVER NOTE SEBAGAI JAMINAN HUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN
{"title":"TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT COVER NOTE SEBAGAI JAMINAN HUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN","authors":"Vebby Damayanti, Mada Apriandi Zuhir, A. Mansyur","doi":"10.28946/RPT.V9I1.570","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank (kreditur) menghendaki jaminan berupa Hak Tanggungan yang dibebankan atas bidang tanah terhadap objek jaminan yang masih dalam proses penerbitan sertifikat, maka kreditur atau debitur dapat meminta Notaris membuat cover note. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris dalam membuat cover note sebagai jaminan hutang atas sertifikat hak atas tanah apabila menimbulkan kerugian bagi para pihak, penerapan prinsip kehati-hatian bank terhadap cover note, serta bentuk tanggung jawab Notaris agar cover note tidak menimbulkan akibat hukum baik secara pidana maupun perdata. Jenis penelitian ini normatif, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, bentuk pertanggungjawaban hukum Notaris apabila cover note menimbulkan kerugian bagi para pihak adalah sebatas mengembalikan nominal jasa pembuatan cover note, dikarenakan dalam menjalankan profesinya membuat akta otentik pada prinsipnya bersifat pasif. Notaris dapat dituntut pidana memalsu surat apabila sadar diketahui objek jaminan hutang fiktif. Adapun sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Penerapan prinsip kehati-hatian Bank dalam meminimalisir risiko cover note, maka pihak Bank harus menolak jaminan keterangan berupa cover note, dengan melaksanakan standar prosedur pembiayaan dengan menyampaikan kepada calon debitur bahwa Bank hanya akan melaksanakan prosedur pembiayaan apabila calon debitur telah benar-benar memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan. Bentuk tanggung jawab Notaris dalam membuat cover note sebagai jaminan hutang agar tidak menimbulkan akibat hukum adalah berkomitmen dalam kewajibannya melaksanakan jabatan secara jujur, mengikat secara moral, tidak berpihak, tepat waktu dalam pengurusan dokumen pengikatan, dan saksama memastikan kebenaran data dan fakta dokumen jaminan hutang. Kepada pemerintah, disarankan untuk memberi kepastian hukum terkait pelarangan penggunaan cover note sebagai jaminan hutang.","PeriodicalId":36789,"journal":{"name":"Journal of Tropical Pathology","volume":"9 1","pages":"11-22"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Tropical Pathology","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28946/RPT.V9I1.570","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q4","JCRName":"Immunology and Microbiology","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank (kreditur) menghendaki jaminan berupa Hak Tanggungan yang dibebankan atas bidang tanah terhadap objek jaminan yang masih dalam proses penerbitan sertifikat, maka kreditur atau debitur dapat meminta Notaris membuat cover note. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris dalam membuat cover note sebagai jaminan hutang atas sertifikat hak atas tanah apabila menimbulkan kerugian bagi para pihak, penerapan prinsip kehati-hatian bank terhadap cover note, serta bentuk tanggung jawab Notaris agar cover note tidak menimbulkan akibat hukum baik secara pidana maupun perdata. Jenis penelitian ini normatif, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, bentuk pertanggungjawaban hukum Notaris apabila cover note menimbulkan kerugian bagi para pihak adalah sebatas mengembalikan nominal jasa pembuatan cover note, dikarenakan dalam menjalankan profesinya membuat akta otentik pada prinsipnya bersifat pasif. Notaris dapat dituntut pidana memalsu surat apabila sadar diketahui objek jaminan hutang fiktif. Adapun sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Penerapan prinsip kehati-hatian Bank dalam meminimalisir risiko cover note, maka pihak Bank harus menolak jaminan keterangan berupa cover note, dengan melaksanakan standar prosedur pembiayaan dengan menyampaikan kepada calon debitur bahwa Bank hanya akan melaksanakan prosedur pembiayaan apabila calon debitur telah benar-benar memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan. Bentuk tanggung jawab Notaris dalam membuat cover note sebagai jaminan hutang agar tidak menimbulkan akibat hukum adalah berkomitmen dalam kewajibannya melaksanakan jabatan secara jujur, mengikat secara moral, tidak berpihak, tepat waktu dalam pengurusan dokumen pengikatan, dan saksama memastikan kebenaran data dan fakta dokumen jaminan hutang. Kepada pemerintah, disarankan untuk memberi kepastian hukum terkait pelarangan penggunaan cover note sebagai jaminan hutang.