{"title":"REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENGATURAN ASN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA","authors":"Ahmad Gelora M","doi":"10.33331/rechtsvinding.v11i2.930","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah sepatutnya sejalan dengan esensi reformasi birokrasi itu sendiri yaitu menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. Akan tetapi, pemberlakuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menghapus jabatan administratif dan merubahnya menjadi jabatan fungsional justru kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi itu sendiri. Selain itu, penggunaan instrumen Peraturan Menteri dalam melakukan perubahan norma juga tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itulah, diperlukan politik hukum yang tepat baik secara formil maupun materiil untuk memastikan bahwa pengaturan ASN akan selaras dengan prinsip-prinsip untuk menciptakan birokrasi yang ideal dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian dalam artike ini adalah bagaimanakah politik hukum yang tepat terkait pengaturan ASN dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hipotesis penelitian ini adalah diperlukan rekonstruksi politik hukum pengaturan aparatur sipil negara dalam sistem hukum Indonesia. ","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.930","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah sepatutnya sejalan dengan esensi reformasi birokrasi itu sendiri yaitu menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. Akan tetapi, pemberlakuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menghapus jabatan administratif dan merubahnya menjadi jabatan fungsional justru kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi itu sendiri. Selain itu, penggunaan instrumen Peraturan Menteri dalam melakukan perubahan norma juga tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itulah, diperlukan politik hukum yang tepat baik secara formil maupun materiil untuk memastikan bahwa pengaturan ASN akan selaras dengan prinsip-prinsip untuk menciptakan birokrasi yang ideal dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian dalam artike ini adalah bagaimanakah politik hukum yang tepat terkait pengaturan ASN dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hipotesis penelitian ini adalah diperlukan rekonstruksi politik hukum pengaturan aparatur sipil negara dalam sistem hukum Indonesia.