Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Damos Wiratua Tampubolon, Elisatris Gultom, S. Sudaryat
{"title":"Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal","authors":"Damos Wiratua Tampubolon, Elisatris Gultom, S. Sudaryat","doi":"10.31289/mercatoria.v15i1.6865","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran serta investor dapat membantu pemulihan ekonomi berkelanjutan. Masalah difokuskan pada perdagangan saham dengan melakukan kegiatan transaksi secara online dimana transaksi tersebut tidak mempertemukan investor dengan perusahaan efek. Kondisi ini dapat dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum. Perlindungan hukum diperlukan bagi investor yang mengalami kerugian dalam melakukan investasi berbasis aplikasi trading saham online, memberikan kepastian dan jaminan hukum terhadap investor saat beriventasi sehingga konsumen sektor jasa keuangan semakin tertarik melakukan kegiatan trading saham online. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari Teori Perlindungan Hukum. Data- data dikumpulkan melalui kepustakaan dan studi lapangan pada OJK Kantor Regional 5 Sumatera Utara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha melalui Prinsip Keterbukaan dapat meminimalisir risiko yang mengakibatkan kerugian kepada investor pengguna aplikasi saham online. Pertanggungjawaban pelaku usaha/perusahaan sekuritas akibat kerugian yang dialami investor pengguna aplikasi saham online selain diatur dalam UU Pasar Modal juga diatur dalam UU OJK, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan POJK No. 1/POJK.07/2013. Perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan UU OJK bersifat preventif dan represif mengingat bahwa tugas OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.","PeriodicalId":32167,"journal":{"name":"Jurnal Mercatoria","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mercatoria","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6865","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran serta investor dapat membantu pemulihan ekonomi berkelanjutan. Masalah difokuskan pada perdagangan saham dengan melakukan kegiatan transaksi secara online dimana transaksi tersebut tidak mempertemukan investor dengan perusahaan efek. Kondisi ini dapat dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum. Perlindungan hukum diperlukan bagi investor yang mengalami kerugian dalam melakukan investasi berbasis aplikasi trading saham online, memberikan kepastian dan jaminan hukum terhadap investor saat beriventasi sehingga konsumen sektor jasa keuangan semakin tertarik melakukan kegiatan trading saham online. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari Teori Perlindungan Hukum. Data- data dikumpulkan melalui kepustakaan dan studi lapangan pada OJK Kantor Regional 5 Sumatera Utara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha melalui Prinsip Keterbukaan dapat meminimalisir risiko yang mengakibatkan kerugian kepada investor pengguna aplikasi saham online. Pertanggungjawaban pelaku usaha/perusahaan sekuritas akibat kerugian yang dialami investor pengguna aplikasi saham online selain diatur dalam UU Pasar Modal juga diatur dalam UU OJK, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan POJK No. 1/POJK.07/2013. Perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan UU OJK bersifat preventif dan represif mengingat bahwa tugas OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
1995年关于模式市场的第8号法律修订的《投资者网上证券交易保护法》
本文的目的是看到投资者在帮助经济持续复苏方面的作用。问题集中在通过进行在线交易进行股票交易上,而交易没有与投资者见面。对于某些当事人作出违法行为,这一条件可能无效。需要为在基于在线股票交易应用程序的投资中遭受损失的投资者提供法律保护,在投资时为投资者提供法律确定性和保障,使金融服务行业的消费者对在线股票交易活动越来越感兴趣。运用法律保护理论中的敏锐理论来解决这个问题。数据数据通过JRC地区办事处5 Northern Sources的图书馆和实地研究收集,并进行定性分析。本研究得出结论,企业家通过广播原则承担的责任可以最大限度地降低网络股东投资者的损失风险。OJK UU、消费者保护UU、ITE UU和POJK No.1/POJK.07/2013中也规定了承担/担保公司对投资者因在线股东申请而遭受的损失的责任,而非模型市场UU中规定的损失。考虑到联合国的任务是履行金融服务部门的监管和监督职能,联合国对投资者的法律保护是预防性和压制性的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书