{"title":"REVIEWING THE FATWAS RELATED TO FINTECH APPLICATIONS IN ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTIONS IN INDONESIA","authors":"Nunung Nurlaela, Muthi Luthfiyana, Andi Sulastri, Evy Sulvy Wahyunita","doi":"10.22373/share.v9i2.7989","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The tendency of the community towards halal products is currently increasing, not only related to objects/goods but also related to muamalah/interactions. The development of the latest fintech applications needs to be examined and detailed again, to be linked with related sharia law. In addition to examining legal status, an interesting thing to develop is how to formulate a fintech application that is following the Islamic economic perspective. Therefore, it is crucial to always review the National Sharia Board – Indonesian Council of Ulama (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia – DSN-MUI)’s fatwa related to fintech applications in Islamic financial institutions (LKS). The results of this study will be used as input for DSN-MUI to formulate policies and fatwas that is issued. This research is a qualitative type. The research subjects are; (1) Sharia Cards, (2) Sharia Charge Cards, (3) Transfers and Collections, (4) Payment Services, and (5) Sharia Electronic Money. There are differences in the bases for determining the contract of each of these products between Islamic countries. The results of this study indicate that: (1) the sharia card product is more appropriate to use the hawalah contract than the kafalah contract, and it is necessary to fix fines due to maturity, monthly fees that are not related to the amount of debt, and to write off merchant fees; (2) Sharia Charge Card products should use a hawalah contract rather than a kafalah contract and need to eliminate fines due to late payment; (3) the use of the wakalah contract on transfer and collection products is correct; (4) payment service products that use a wakalah and ijarah contract should be sufficient to use one of the two; and (5) electronic money can function as money, with transactions using the hawalah principle, as well as debit cards (wadi'ah principles). So, four improvements are proposed to the DSN-MUI fatwas related to the fintech application.========================================================================================================Tinjauan Terhadap Fatwa Terkait Penerapan Fintech pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Kecenderungan masyarakat terhadap produk-produk halal saat ini semakin meningkat, tidak hanya terkait dengan benda/barang namun juga terkait muamalah/interaksi. Perkembangan aplikasi fintech terbaru perlu dicermati dan didetailkan lagi, untuk dikaitkan dengan hukum syariat terkait. Selain pencermatan status hukum, hal yang menarik untuk dikembangkan adalah bagaimana merumuskan aplikasi fintech yang sesuai dengan pandangan ekonomi Islam. Oleh karena itu sangat perlu untuk selalu meninjau fatwa DSN-MUI terkait aplikasi fintech pada lembaga keuangan syariah (LKS). Hasil kajian ini akan menjadi masukan bagi DSN-MUI untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan fatwa-fatwa yang dikeluarkannya. Penelitian ini berjenis kualitatif. Subjek penelitiannya adalah: (1) Syariah Card, (2) Syariah Charge Card, (3) Transfer dan Inkaso, (4) Jasa Pembayaran, dan (5) Uang Elektronik Syariah. Terdapat perbedaan dasar-dasar penentuan akad dari setiap produk tersebut di antara negeri-negeri Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) produk syariah card lebih tepat menggunakan akad hawalah dibandingkan dengan akad kafalah, serta perlu membenahi denda akibat jatuh tempo, monthly fee yang tidak dikaitkan dengan jumlah utang, dan menghapus merchant fee; (2) produk Syariah Charge Card sebaiknya menggunakan akad hawalah dibandingkan dengan akad kafalah serta perlu menghilangkan denda akibat keterlambatan pelunasan; (3) penggunaan akad wakalah pada produk transfer dan inkaso sudah tepat; (4) produk jasa pembayaran yang menggunakan akad wakalah dan ijarah seharusnya cukup menggunakan salah satu dari keduanya; dan (5) uang elektronik dapat berfungsi sebagaimana uang, dengan transaksi menggunakan prinsip hawalah, sebagaimana kartu debit (prinsip wadi’ah). Jadi, diusulkan empat perbaikan atas fatwa–fatwa DSN-MUI terkait aplikasi fintech.","PeriodicalId":31746,"journal":{"name":"Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/share.v9i2.7989","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
The tendency of the community towards halal products is currently increasing, not only related to objects/goods but also related to muamalah/interactions. The development of the latest fintech applications needs to be examined and detailed again, to be linked with related sharia law. In addition to examining legal status, an interesting thing to develop is how to formulate a fintech application that is following the Islamic economic perspective. Therefore, it is crucial to always review the National Sharia Board – Indonesian Council of Ulama (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia – DSN-MUI)’s fatwa related to fintech applications in Islamic financial institutions (LKS). The results of this study will be used as input for DSN-MUI to formulate policies and fatwas that is issued. This research is a qualitative type. The research subjects are; (1) Sharia Cards, (2) Sharia Charge Cards, (3) Transfers and Collections, (4) Payment Services, and (5) Sharia Electronic Money. There are differences in the bases for determining the contract of each of these products between Islamic countries. The results of this study indicate that: (1) the sharia card product is more appropriate to use the hawalah contract than the kafalah contract, and it is necessary to fix fines due to maturity, monthly fees that are not related to the amount of debt, and to write off merchant fees; (2) Sharia Charge Card products should use a hawalah contract rather than a kafalah contract and need to eliminate fines due to late payment; (3) the use of the wakalah contract on transfer and collection products is correct; (4) payment service products that use a wakalah and ijarah contract should be sufficient to use one of the two; and (5) electronic money can function as money, with transactions using the hawalah principle, as well as debit cards (wadi'ah principles). So, four improvements are proposed to the DSN-MUI fatwas related to the fintech application.========================================================================================================Tinjauan Terhadap Fatwa Terkait Penerapan Fintech pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Kecenderungan masyarakat terhadap produk-produk halal saat ini semakin meningkat, tidak hanya terkait dengan benda/barang namun juga terkait muamalah/interaksi. Perkembangan aplikasi fintech terbaru perlu dicermati dan didetailkan lagi, untuk dikaitkan dengan hukum syariat terkait. Selain pencermatan status hukum, hal yang menarik untuk dikembangkan adalah bagaimana merumuskan aplikasi fintech yang sesuai dengan pandangan ekonomi Islam. Oleh karena itu sangat perlu untuk selalu meninjau fatwa DSN-MUI terkait aplikasi fintech pada lembaga keuangan syariah (LKS). Hasil kajian ini akan menjadi masukan bagi DSN-MUI untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan fatwa-fatwa yang dikeluarkannya. Penelitian ini berjenis kualitatif. Subjek penelitiannya adalah: (1) Syariah Card, (2) Syariah Charge Card, (3) Transfer dan Inkaso, (4) Jasa Pembayaran, dan (5) Uang Elektronik Syariah. Terdapat perbedaan dasar-dasar penentuan akad dari setiap produk tersebut di antara negeri-negeri Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) produk syariah card lebih tepat menggunakan akad hawalah dibandingkan dengan akad kafalah, serta perlu membenahi denda akibat jatuh tempo, monthly fee yang tidak dikaitkan dengan jumlah utang, dan menghapus merchant fee; (2) produk Syariah Charge Card sebaiknya menggunakan akad hawalah dibandingkan dengan akad kafalah serta perlu menghilangkan denda akibat keterlambatan pelunasan; (3) penggunaan akad wakalah pada produk transfer dan inkaso sudah tepat; (4) produk jasa pembayaran yang menggunakan akad wakalah dan ijarah seharusnya cukup menggunakan salah satu dari keduanya; dan (5) uang elektronik dapat berfungsi sebagaimana uang, dengan transaksi menggunakan prinsip hawalah, sebagaimana kartu debit (prinsip wadi’ah). Jadi, diusulkan empat perbaikan atas fatwa–fatwa DSN-MUI terkait aplikasi fintech.
社区对清真产品的倾向目前正在增加,不仅与物体/商品有关,而且与muamalah/互动有关。最新金融科技应用的发展需要再次进行审查和详细说明,并与相关的伊斯兰教法联系起来。除了审查法律地位之外,一个有趣的事情是如何制定一个遵循伊斯兰经济观点的金融科技应用程序。因此,始终审查国家伊斯兰教法委员会-印度尼西亚乌拉玛委员会(Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia - DSN-MUI)与伊斯兰金融机构(LKS)金融科技应用相关的法特瓦至关重要。这项研究的结果将作为资讯科技资讯网- mui的资料,以制订所发布的政策和法令。本研究为定性研究。研究对象是;(1)伊斯兰教法卡,(2)伊斯兰教法签账卡,(3)转账和收款,(4)支付服务,(5)伊斯兰教法电子货币。伊斯兰国家之间在确定每一种产品的合同的基础上存在差异。研究结果表明:(1)sharia卡产品更适合使用hawalah合同而不是kafalah合同,需要固定到期罚款、与债务金额无关的月费,并冲销商户费用;(2)伊斯兰教法签账卡产品应使用hawalah合同而不是kafalah合同,并需要消除因逾期付款而产生的罚款;(3)使用wakalah合同上的转让和收集产品是否正确;(4)使用wakalah和ijarah合同的支付服务产品应当足以使用其中一种合同;(5)电子货币可以发挥货币的作用,交易使用hawalah原则,也可以使用借记卡(wadi'ah原则)。因此,本文对金融科技应用相关的DSN-MUI法提出了四项改进。======================================================================================================== Tinjauan Terhadap追杀令Terkait Penerapan Fintech篇Lembaga Keuangan Syariah di印度尼西亚。Kecenderungan masyarakat terhadap产品-产品清真saat ini semakin meningkat, tidak hanya terkait dengan benda/barang namun juga terkait muamalah/interaksi。Perkembangan应用了金融科技terbari, Perkembangan dicermati和didetailkan lagi, untuk dikaitkan dengan hukum sysykait。Selain penmatan status hukum, yang menarik untuk dikembangkan adalah bagaimana merumuskan应用金融科技yang sessuan dengan pandangan economian Islam。Oleh karena itu sangat perluu untuk selalu meninjau fatwa DSN-MUI terkai应用了金融科技的发展和知识产权(LKS)。Hasil kajian ini akan menjadi masukan bagi DSN-MUI untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan fatwa-fatwa yang dikeluarkannya。Penelitian ini berjenis quality。科目penelitiannya adalah:(1)伊斯兰卡,(2)伊斯兰充值卡,(3)转账dan Inkaso, (4) Jasa Pembayaran, (5) Uang Elektronik伊斯兰卡。Terdapat perbedaan和dasar-dasar penentuan和dari setapap产品terseas,但diantara negeri-negeri伊斯兰教。Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:(1)产品伊斯兰卡lebih tepat menggunakan akad hawalah dibandingkan dengan akad kafalah, serta perlu membenahi dendakibat jatuh tempo,月费yang tidak dikaitkan dengan jumlah utang,丹menghapus商人费;(2)制作伊斯兰教收费卡sebaiknya menggunakan akad hawalah dibandingkan dengan akad kafalah serta perlu menghilangkan denda akibat keterlambatan pelunasan;(3) penggunaan akad wakalah pada产品转让丹inkaso sudah tepat;(4)产品jasa pembayaran Yang menggunakan akad wakalah Dan ijarah seharusnya cukup menggunakan salah satu dari keduanya;丹(5)王电子,dapat berfunsi sebagaimana王,登根transaksi menggunakan prinsip hawalah, sebagaimana kartu debit (prinsip wadi 'ah)。Jadi, diusulkan empat perbaikan atas fatwa-fatwa DSN-MUI terkait应用金融科技。