{"title":"PERANAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PEMBANGUNAN KEMARITIMAN","authors":"M. Ansari","doi":"10.33331/rechtsvinding.v8i2.315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div class=\"page\" title=\"Page 1\"><div class=\"section\"><div class=\"layoutArea\"><div class=\"column\"><p><span>Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh negara meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan kemaritiman. Dalam melaksanakan pembangunan kemaritiman, negara mendayagunakan seluruh komponen yang dimiliki, termasuk mendayagunakan Badan Usaha Milik Negara. Artikel ini membahas kedudukan Negara di bidang pelayaran dalam kaitannya dengan pembangunan kemaritiman dan peranan Badan Usaha Milik Negara bidang pelayaran dalam pembangunan kemaritiman. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan penguasaan negara atas pelayaran diperankan oleh pemerintah dalam bentuk pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Selain itu pemerintah memberikan penugasan kewajiban pelayanan umum kepada Badan Usaha Milik Negara. Penugasan yang diemban Badan Usaha Milik Negara tersebut memiliki arti penting dalam pembangunan kemaritiman. Menariknya, kewajiban pelayanan umum yang diemban Badan Usaha Milik Negara bidang pelayaran berkorelasi positif dengan maksud dan tujuan mengejar keuntungan.</span></p></div></div></div></div>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh negara meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan kemaritiman. Dalam melaksanakan pembangunan kemaritiman, negara mendayagunakan seluruh komponen yang dimiliki, termasuk mendayagunakan Badan Usaha Milik Negara. Artikel ini membahas kedudukan Negara di bidang pelayaran dalam kaitannya dengan pembangunan kemaritiman dan peranan Badan Usaha Milik Negara bidang pelayaran dalam pembangunan kemaritiman. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan penguasaan negara atas pelayaran diperankan oleh pemerintah dalam bentuk pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Selain itu pemerintah memberikan penugasan kewajiban pelayanan umum kepada Badan Usaha Milik Negara. Penugasan yang diemban Badan Usaha Milik Negara tersebut memiliki arti penting dalam pembangunan kemaritiman. Menariknya, kewajiban pelayanan umum yang diemban Badan Usaha Milik Negara bidang pelayaran berkorelasi positif dengan maksud dan tujuan mengejar keuntungan.