Kitab Al-Risālah Dalam Tilikan Positivisme Hukum

Abdul Mun’im, Lukman Santoso, Niswatul Hidayati
{"title":"Kitab Al-Risālah Dalam Tilikan Positivisme Hukum","authors":"Abdul Mun’im, Lukman Santoso, Niswatul Hidayati","doi":"10.21154/KODIFIKASIA.V12I1.1414","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan penelitian literatur dengan pendekatan kualitatif-filosofis. Dari hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa: Pertama, Menurut al-Sha>fi’i<, hakikat hadirnya hukum adalah kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam dipahami al-Sha>fi’i<  sebagai institusi yang tidak berakar maupun dicangkokkan pada sosiologi sebagaimana positivisme hukum. Hukum Islam merupakan sarana mengabdi kepada Tuhan, dan bukan kepada masyarakat, meskipun pada aspek teknisnya sangat memahami kondisi masyarakat. Kedua, Al-Sha>fi’i<  membangun teori hirarkhi hukum Islam didasarkan pada empat sumber yaitu, al-Qur'an, sunnah Nabi, konsensus ulama (ijma’), dan metode analogi (qiyas). Jika ditilik secara konseptual dari perspektif positivisme hukum, maka teori sumber hukum Islam yang dibangun oleh al-Sha>fi’i< kurang lebih sama dengan teori tingkatan norma Hans Kelsen. Ketiga, Dalam konteks  eksistensi positivisme hukum ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia selaku anggota masyarakat agar tercipta kepastian hukum. Tentu eksistensi ini berbeda dalam sistem hukum Islam, hukum hadir dalam Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat agar dapat bertingkah laku yang sesuai dengan kehendak Sang pencipta. Keempat, Sumber positivisme hukum yang terbagi dalam hukum material dan formal juga memiliki aspek perbedaan dengan hukum Islam. Hukum Islam juga mempunyai sumber hukum material, namun memiliki substansi berbeda dengan positivisme, yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari wahyu, sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam masyarakat.","PeriodicalId":55755,"journal":{"name":"Kodifikasia","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kodifikasia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/KODIFIKASIA.V12I1.1414","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian literatur dengan pendekatan kualitatif-filosofis. Dari hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa: Pertama, Menurut al-Sha>fi’i<, hakikat hadirnya hukum adalah kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam dipahami al-Sha>fi’i<  sebagai institusi yang tidak berakar maupun dicangkokkan pada sosiologi sebagaimana positivisme hukum. Hukum Islam merupakan sarana mengabdi kepada Tuhan, dan bukan kepada masyarakat, meskipun pada aspek teknisnya sangat memahami kondisi masyarakat. Kedua, Al-Sha>fi’i<  membangun teori hirarkhi hukum Islam didasarkan pada empat sumber yaitu, al-Qur'an, sunnah Nabi, konsensus ulama (ijma’), dan metode analogi (qiyas). Jika ditilik secara konseptual dari perspektif positivisme hukum, maka teori sumber hukum Islam yang dibangun oleh al-Sha>fi’i< kurang lebih sama dengan teori tingkatan norma Hans Kelsen. Ketiga, Dalam konteks  eksistensi positivisme hukum ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia selaku anggota masyarakat agar tercipta kepastian hukum. Tentu eksistensi ini berbeda dalam sistem hukum Islam, hukum hadir dalam Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat agar dapat bertingkah laku yang sesuai dengan kehendak Sang pencipta. Keempat, Sumber positivisme hukum yang terbagi dalam hukum material dan formal juga memiliki aspek perbedaan dengan hukum Islam. Hukum Islam juga mempunyai sumber hukum material, namun memiliki substansi berbeda dengan positivisme, yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari wahyu, sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam masyarakat.
《Al-Risā是法律实证Tilikan中
本研究是以质的哲学方法进行的文学研究。结果表明:首先,根据al-Sha>fi'ifi'ifi<小于范数水平理论Hans-Kelsen。第三,在实证主义存在的背景下,法律旨在规范作为社会成员的人类生活,以创造法律确定性。当然,这在伊斯兰法律中有不同的存在,伊斯兰法律规范人类生活,无论是私人生活还是社会成员生活,使其能够根据造物主的意愿行事。第四,法律实证主义在物质法和形式法中的共同来源也与伊斯兰法有着不同的一面。伊斯兰法也有法律的物质来源,但与实证主义有不同的实质,即伊斯兰法的来源来自启示,而实证主义有助于社会的行为和现实。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
10
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信