Setijati Sekarasih, A. R. Budiono, Sukarmi Sukarmi, Budi Santoso
{"title":"Pergeseran Paradigma Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang Cipta Kerja","authors":"Setijati Sekarasih, A. R. Budiono, Sukarmi Sukarmi, Budi Santoso","doi":"10.26623/jic.v8i2.6831","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The paradigm shift in the establishment of a Limited Liability Company by an individual has implications for Company Law in Indonesia. Some of these implications relate to accountability and aspects of supervision in the governance of Limited Liability Companies (good corporate governance), because in an individual company there is no known GMS and the Board of Commissioners. This paper will analyze the paradigm shift in the establishment of a Limited Liability Company in a new approach that has never been used before, namely the perspective of agreement and institutional theory. The method used is normative legal research. The results of the research show that both before the amendment and after the amendment to Law no. 40 of 2007, the legal framework for Limited Liability Companies still adheres to a blend of contract theory and institutional theory. Likewise with the organ structure of the Limited Liability Company also did not experience changes in Law no. 6 of 2023, which consists of GMS, Board of Directors and Board of Commissioners, although it has been recognized that there are individual companies. The result of the absence of GMS and the Board of Commissioners in an individual company is the absence of checks and balances and oversight mechanisms that have the potential to violate the principles of good corporate governance, such as transparency, accountability and responsibility. Pergeseran paradigma pendirian perseroan terbatas oleh perseorangan telah membawa implikasi terhadap hukum perseroan di Indonesia. Beberapa implikasi tersebut menyangkut pertanggungjawaban dan aspek pengawasan dalam tata kelola Perseroan Terbatas (good corporate governance), sebab dalam perseroan perorangan tidak dikenal adanya RUPS dan Dewan Komisaris. Tulisan ini akan mengananalisis pergeseran paradigma pendirian Perseroan Terbatas dalam pendekatan baru yang belom pernah digunakan sebelumnya, yakni perspektif teori perjanjian dan kelembagaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan perbandingan. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan UU No. 40 Tahun 2007, kerangka hukum perseroan terbatas masih menganut perpaduan antara teori perjanjian dan teori kelembagaan. Struktur organ perseroan terbatas juga tidak mengalami perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2023, yakni terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, meskipun telah diakui adanya perseroan perorangan. Pertentangan norma kemudian semakin terlihat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g PP No. 8 Tahun 2021 yang menyiratkan bahwa organ dari perseroan perorangan hanya terdiri dari direktur (direksi) yang juga merangkap sebagai pemegang saham. Artinya tidak terdapat RUPS dan Dewan Komisaris. Akibat dari tidak adanya RUPS dan Dewan Komisaris dalam perseroan perorangan adalah tidak adanya mekanisme check and balances dan pengawasan yang berpotensi melanggar prinsip good corporate governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. ","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6831","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The paradigm shift in the establishment of a Limited Liability Company by an individual has implications for Company Law in Indonesia. Some of these implications relate to accountability and aspects of supervision in the governance of Limited Liability Companies (good corporate governance), because in an individual company there is no known GMS and the Board of Commissioners. This paper will analyze the paradigm shift in the establishment of a Limited Liability Company in a new approach that has never been used before, namely the perspective of agreement and institutional theory. The method used is normative legal research. The results of the research show that both before the amendment and after the amendment to Law no. 40 of 2007, the legal framework for Limited Liability Companies still adheres to a blend of contract theory and institutional theory. Likewise with the organ structure of the Limited Liability Company also did not experience changes in Law no. 6 of 2023, which consists of GMS, Board of Directors and Board of Commissioners, although it has been recognized that there are individual companies. The result of the absence of GMS and the Board of Commissioners in an individual company is the absence of checks and balances and oversight mechanisms that have the potential to violate the principles of good corporate governance, such as transparency, accountability and responsibility. Pergeseran paradigma pendirian perseroan terbatas oleh perseorangan telah membawa implikasi terhadap hukum perseroan di Indonesia. Beberapa implikasi tersebut menyangkut pertanggungjawaban dan aspek pengawasan dalam tata kelola Perseroan Terbatas (good corporate governance), sebab dalam perseroan perorangan tidak dikenal adanya RUPS dan Dewan Komisaris. Tulisan ini akan mengananalisis pergeseran paradigma pendirian Perseroan Terbatas dalam pendekatan baru yang belom pernah digunakan sebelumnya, yakni perspektif teori perjanjian dan kelembagaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan perbandingan. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan UU No. 40 Tahun 2007, kerangka hukum perseroan terbatas masih menganut perpaduan antara teori perjanjian dan teori kelembagaan. Struktur organ perseroan terbatas juga tidak mengalami perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2023, yakni terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, meskipun telah diakui adanya perseroan perorangan. Pertentangan norma kemudian semakin terlihat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g PP No. 8 Tahun 2021 yang menyiratkan bahwa organ dari perseroan perorangan hanya terdiri dari direktur (direksi) yang juga merangkap sebagai pemegang saham. Artinya tidak terdapat RUPS dan Dewan Komisaris. Akibat dari tidak adanya RUPS dan Dewan Komisaris dalam perseroan perorangan adalah tidak adanya mekanisme check and balances dan pengawasan yang berpotensi melanggar prinsip good corporate governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
个人设立有限责任公司的模式转变对印度尼西亚的公司法产生了影响。其中一些影响涉及有限责任公司治理中的问责制和监督方面(良好的公司治理),因为在单个公司中没有已知的GMS和委员会。本文将采用一种前所未有的新方法,即协议和制度理论的视角来分析有限责任公司设立过程中的范式转换。使用的方法是规范法律研究。研究结果表明,第1号法修改前和修改后,我国的法律制度都存在一定的缺陷。在2007年第40号法令中,有限责任公司的法律框架仍然坚持合同理论和制度理论的混合。同样与有限责任公司的机构结构也没有发生变化的法律号。2023年的第6条,由GMS,董事会和委员会组成,尽管已经认识到有个别公司。单个公司缺乏GMS和委员会的结果是缺乏制衡和监督机制,这些机制有可能违反良好公司治理的原则,如透明度、问责制和责任。pergeser范式pendirian perserseran terbatas oleh perseorangan telah membawa implikasi terhadap hukum perseran印度尼西亚。Beberapa implikasi tersebut menyangkut pertanggungjawaban dan aspepeawasan dalam tata kelola perseran Terbatas(良好的公司治理),sebab dalam perseran perorangan tidak dikenal adanya RUPS dan Dewan Komisaris。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatiatif dengan menggunakan pendekatan konsepsepal, peraturan perundang-undangan, danperbandingan。Hasil penelitian mengetengahkan bahwa baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan UU No. 40 2007年7月,kerangka hukum perseran terbatas masih menganut perpaduan antara teori perjanjian dan teori kelembagaan。turktur organ perseran terbatas juga tidak mengalami perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2023, yakni terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, meskipun telah diakui adanya perseran perorangan。Pertentangan norma kemudian semakin terlihat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g PP No. 8 Tahun 2021 yang menyiratkan bahwa organ dari perseran perorangan hanya terdiri dari direktur (direksi) yang juga merangkap sebagai pemegang saham。Artinya tidak terdapat RUPS和Dewan Komisaris。公司治理,独立透明,公正公正,公正公正,公正公正,公正公正,公正公正。