OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-ANAK/2020/PN.BDG)

Q2 Arts and Humanities
Veritas Pub Date : 2022-11-07 DOI:10.34005/veritas.v8i2.2062
Elbinel Sindabuke, Efridani Lubis, Nanang Solihin
{"title":"OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-ANAK/2020/PN.BDG)","authors":"Elbinel Sindabuke, Efridani Lubis, Nanang Solihin","doi":"10.34005/veritas.v8i2.2062","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Anak merupakan cikal bakal lahirnya generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, banyak anak yang menjadi korban kekerasan dan mengalami perlakuan salah seperti halnya penganiayaan terhadap anak serta perbuatan cabul terhadap anak. Bukan hanya korban kekerasan yang terjadi terhadap anak, yang paling memperihatinkan sekarang bahwa ketika anak itu sendiri yang menjadi pelaku tindak pidana. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana pengaturan mengenai anak yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, 2) apa yang menjadi kendala Majelis Hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bdg, 3) bagaimana kebijakan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.  Hasil penelitian menunjukkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP. Kendala Majelis Hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bdg. yaitu harus melihat tiga (3) asas yang terdapat dalam hukum yaitu: asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Sedangkan terhadap anak yang menjadi pelaku pencabulan dilindungi menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu Majelis Hakim harus memperhatikan masa depan anak walaupun anak tersebut melakukan tindak pidana, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman maksimal yang di tuntutkan oleh jaksa penuntut umum. Kebijakan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, hakim wajib memperhatikan kebutuhan-kebutuhan si anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak.","PeriodicalId":37834,"journal":{"name":"Veritas","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Veritas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2062","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Anak merupakan cikal bakal lahirnya generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, banyak anak yang menjadi korban kekerasan dan mengalami perlakuan salah seperti halnya penganiayaan terhadap anak serta perbuatan cabul terhadap anak. Bukan hanya korban kekerasan yang terjadi terhadap anak, yang paling memperihatinkan sekarang bahwa ketika anak itu sendiri yang menjadi pelaku tindak pidana. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana pengaturan mengenai anak yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, 2) apa yang menjadi kendala Majelis Hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bdg, 3) bagaimana kebijakan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.  Hasil penelitian menunjukkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP. Kendala Majelis Hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bdg. yaitu harus melihat tiga (3) asas yang terdapat dalam hukum yaitu: asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Sedangkan terhadap anak yang menjadi pelaku pencabulan dilindungi menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu Majelis Hakim harus memperhatikan masa depan anak walaupun anak tersebut melakukan tindak pidana, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman maksimal yang di tuntutkan oleh jaksa penuntut umum. Kebijakan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, hakim wajib memperhatikan kebutuhan-kebutuhan si anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak.
从法律确定性的角度对猥亵儿童者的最佳执行(第三项判决/PID. su - child /2020/PN研究)
孩子是家庭、宗教、民族和国家的最大礼物。儿童是新一代的出生周期,新一代是国家斗争和国家发展人力资源的继承者。儿童有权得到保护,许多儿童是暴力的受害者,受到虐待和虐待儿童等错误对待。不仅仅是针对儿童的暴力行为的受害者,这最能说明当孩子自己是罪犯时。正在调查的问题是:1)关于对两岁以下儿童犯下刑事罪行的儿童的规则是如何的)在监狱法院第3/Pid号决定中,法官陛下在裁定儿童的轻微罪行时控制了什么。Sus Anak/2020/PN。Bdg,3)儿童作为犯罪者的刑事政策是什么?本研究中使用的方法是规范性法律研究,研究由初级法律、次级法律和衍生法律组成的次级数据。调查结果显示,犯罪儿童受到了2014年第35号法律第82(1)条关于修改2002年第23号法律《保护乔的孩子》的制裁。法官Majelis办公室根据县法院第3/Pid号裁决,对一名未成年儿童被绑架一事作出裁决。Sus Anak/2020/PN。Bdg。也就是说,看法律的三个基础:正义的基础、效用的基础、法律确定性的基础。至于犯罪的儿童,他受到2014年关于保护儿童的第35号法律第1(2)条的保护。此外,法院必须观察儿童的未来,即使儿童犯下刑事罪行,法官也不能撤销司法部长指控的最高刑期。法官必须注意儿童的需要,特别是他作为儿童的权利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
Veritas
Veritas Arts and Humanities-Religious Studies
CiteScore
0.40
自引率
0.00%
发文量
12
审稿时长
10 weeks
期刊介绍: VERITAS, Revista de Filosofía y Teología fue fundada en 1994 por el Pontificio Seminario Mayor San Rafael de Valparaíso (Chile). A partir del año 2017 es una publicación cuatrimestral (Abril, Agosto y Diciembre). El idioma habitual de la revista es el español, aunque queda abierta la posibilidad para publicar artículos en otros idiomas, tales como inglés, francés, italiano o portugués. VERITAS tiene como objetivo difundir entre los académicos y estudiantes del seminario, así como también de otras instituciones eclesiásticas y universitarias, nacionales y extranjeras, el resultado de la investigación en las áreas de la Filosofía y la Teología. Así, y desde su talante católico, pretende llevar a cabo una contribución de actualidad y rigor científico que promueva la reflexión y el debate abierto en la vida académica.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信