Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan

Ius Poenale Pub Date : 2020-09-10 DOI:10.25041/ip.v1i1.2042
Erna Dewi, Volanda Azis Saleh
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan","authors":"Erna Dewi, Volanda Azis Saleh","doi":"10.25041/ip.v1i1.2042","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum bagi saksi korban dalam persidangan menjadi isu penting yang harus disikapi. Dalam pelaksanaan dilapangan tidak sedikit saksi korban khawatir memberikan kesaksiannya di persidangan karena tidak ada kepastian hukum dalam bentuk perlindungan di persidangan. Penellitian ini akan fokus pada dua permasalahan hukum yaitu menganalisa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan mengetahui terjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan berupa persetujuan dari hakim terhadap saksi korban anak dapat memberikan kesaksiannya dengan tanpa harus hadir secara langsung saat pemeriksaan perkaranya dipengadilan, dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan. Selanjutnya faktor yang menjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan yaitu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum dibentuk di masing-masing daerah, belum diaturnya bentuk perlindungan saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta belum efektifnya kerjasama antara LPSK dengan instansi penegak hukum. Saran yang dapat disampaikan yaitu sebaiknya penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada saksi korban dari ancaman dan intimidasi. Sebaiknya pemerintah segera memperbaharui undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Perlindungan saksi Korban tentang bentuk perlindungan terhadap saksi anak sebagai koban yang dapat memberikan keterangannya dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan.","PeriodicalId":34813,"journal":{"name":"Ius Poenale","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ius Poenale","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/ip.v1i1.2042","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perlindungan hukum bagi saksi korban dalam persidangan menjadi isu penting yang harus disikapi. Dalam pelaksanaan dilapangan tidak sedikit saksi korban khawatir memberikan kesaksiannya di persidangan karena tidak ada kepastian hukum dalam bentuk perlindungan di persidangan. Penellitian ini akan fokus pada dua permasalahan hukum yaitu menganalisa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan mengetahui terjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan berupa persetujuan dari hakim terhadap saksi korban anak dapat memberikan kesaksiannya dengan tanpa harus hadir secara langsung saat pemeriksaan perkaranya dipengadilan, dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan. Selanjutnya faktor yang menjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan yaitu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum dibentuk di masing-masing daerah, belum diaturnya bentuk perlindungan saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta belum efektifnya kerjasama antara LPSK dengan instansi penegak hukum. Saran yang dapat disampaikan yaitu sebaiknya penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada saksi korban dari ancaman dan intimidasi. Sebaiknya pemerintah segera memperbaharui undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Perlindungan saksi Korban tentang bentuk perlindungan terhadap saksi anak sebagai koban yang dapat memberikan keterangannya dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan.
在强奸重罪案件中保护儿童
审判中对证人的法律保护是一个需要解决的重要问题。在实地,不少证人关心在审判中作证,因为审判中的保护形式没有法律确定性。这项调查将侧重于两个法律问题:分析在强奸罪案件中作为证人的儿童保护,以及查明在强奸案中作为证人保护儿童存在障碍。本研究在研究结果的基础上,对法律的理论基础问题采用了规范司法的方法,-在法官同意对儿童受害者实施强奸犯罪行为的情况下,法律对儿童作为证人的保护可以作证,而不必在审判时直接出庭,可以使用视频通话等电信手段,也可以承认证人的书面证据,然后在法庭上宣读。其次,在强奸刑事犯罪案件中,阻碍儿童作为证人受到保护的一个因素是,受害者的证人保护委员会(LPSK)没有在每个地区成立,没有在皮亚诺阿卡拉法律书(KUHAP)中作为证人保护设立,而且在LPSK和执法机构之间的合作中也没有取得成效。建议执法部门应保护证人免受威胁和恐吓。政府应立即更新《儿童保护法》和《受害者证人保护法》,以保护儿童证人不受懦夫的伤害,因为儿童证人可以通过视频通话提供证据,或者在法庭上书面确认证人。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信