{"title":"REKONSTRUKSI PENGATURAN HAK DIPILIH PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF MENURUT UUD 1945","authors":"Putra Perdana Ahmad Saifulloh","doi":"10.33331/rechtsvinding.v11i2.920","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak Dipilih dalam Pemilihan Umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Akan tetapi, terdapat pengaturan yang diskriminatif di mana warga negara yang berprofesi Pegawai Negara Sipil harus mendurkan diri apabila ingin menggunakan hak dipilih dalam Pemilihan Umum Legislatif. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian ini: pertama, Pengaturan Larangan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum, yaitu bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas Pegawai Negara Sipil. Kedua, Rekonstruksi Pengaturan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Legislatif Menurut UUD 1945, 1). Pegawai Negeri Sipil tetap diperkenankan menjadi Anggota Lembaga Legislatif tanpa harus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila terpilih, maka yang bersangkutan haruslah dalam status nonaktif atau cuti di luar tanggungan negara. Guna menghindari Pegawai Negeri Sipil digunakan sebagai mesin pemenangan dalam Pemilihan Umum, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri disyaratkan mundur sementara dari Pegawai Negeri Sipil, tidak permanen. 2). diperlukan optimalisasi Hukum Positif mengenai pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum melalui jalan kerja sama lintas lembaga agar pengawasan Pegawai Negeri Sipil bisa berjalan secara optimal.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.920","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hak Dipilih dalam Pemilihan Umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Akan tetapi, terdapat pengaturan yang diskriminatif di mana warga negara yang berprofesi Pegawai Negara Sipil harus mendurkan diri apabila ingin menggunakan hak dipilih dalam Pemilihan Umum Legislatif. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian ini: pertama, Pengaturan Larangan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum, yaitu bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas Pegawai Negara Sipil. Kedua, Rekonstruksi Pengaturan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Legislatif Menurut UUD 1945, 1). Pegawai Negeri Sipil tetap diperkenankan menjadi Anggota Lembaga Legislatif tanpa harus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila terpilih, maka yang bersangkutan haruslah dalam status nonaktif atau cuti di luar tanggungan negara. Guna menghindari Pegawai Negeri Sipil digunakan sebagai mesin pemenangan dalam Pemilihan Umum, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri disyaratkan mundur sementara dari Pegawai Negeri Sipil, tidak permanen. 2). diperlukan optimalisasi Hukum Positif mengenai pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum melalui jalan kerja sama lintas lembaga agar pengawasan Pegawai Negeri Sipil bisa berjalan secara optimal.