{"title":"Economic Ability as a Kafā'ah Principle and the Recognition of Difabel Marriage Guardian in As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ by Khalil Al-Bangkalany","authors":"Lailatul Zuhriyah, Nailal Muna","doi":"10.14421/ahwal.2023.16105","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fuqaha (Islamic jurists) have extensively deliberated upon the notions of kafā'ah and marriage guardianship. Many subsequent scholars have adopted and adapted the opinions of their predecessors concerning these two concepts. This article examines Al-Bangkalany's perspectives on kafā'ah and marriage guardianship as presented in his book As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ. Within this work, Al-Bangkalany's viewpoint on kafā'ah and marriage guardianship is considered distinct. The contents of this article are the outcome of a comprehensive literature review, involving the analysis of the concepts of kafā'ah and marriage guardianship within the book As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ. According to Al-Bangkalany, the notion of kafā'ah, as portrayed in fiqh literature, does not serve as the primary criterion for selecting a bride. Instead, the pivotal principle revolves around the groom's ability to adequately provide for the family's needs. Furthermore, Al-Bangkalany argues that individuals with disabilities, such as blindness, deafness, or muteness, can assume the role of marriage guardians after receiving suitable assistance. The intellectual capacity of the guardian, on the other hand, does not determine their eligibility for the role of marriage guardian.[Para fuqaha telah mendiskusikan konsep kafā'ah dan wali nikah. Pendapat-pendapat fuqaha tersebut biasanya diapropriasi oleh ulama-ulama belakangan baik dengan atau tanpa memodernisasi konsep tersebut. Artikel ini mengkaji pendapat Al-Bangkalany tentang kafā'ah dan wali perkawinan dalam kitabnya As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ. Dalam buku tersebut, ia dianggap memiliki pandangan tentang Kafā'ah dan wali nikah yang unik. Artikel ini merupakan penelitian pustaka. Data dikumpulkan dengan menelaah konsep kafā'ah dan wali nikah dalam buku Al-Bangkalany As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ. Artikel ini berargumen bahwa, menurut Al-Bangkalany, konsep kafā’ah sebagaimana dalam berbagai kitab fikih bukanlah patokan utama dalam memilih pasangan. Namun prinsip utama yang perlu ditegaskan adalah calon mempelai pria harus memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga setelah pernikahan dilangsungkan. Sedangkan tentang wali nikah, Al-Bangkalany berpendapat bahwa penyandang disabilitas (buta, tuli, dan bisu) dapat menjadi wali nikah dengan bantuan sarana pendukung. Wali nikah juga tidak ditentukan dari pengetahuan intelektual sang wali.]","PeriodicalId":55821,"journal":{"name":"AlAhwal Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AlAhwal Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/ahwal.2023.16105","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Fuqaha (Islamic jurists) have extensively deliberated upon the notions of kafā'ah and marriage guardianship. Many subsequent scholars have adopted and adapted the opinions of their predecessors concerning these two concepts. This article examines Al-Bangkalany's perspectives on kafā'ah and marriage guardianship as presented in his book As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ. Within this work, Al-Bangkalany's viewpoint on kafā'ah and marriage guardianship is considered distinct. The contents of this article are the outcome of a comprehensive literature review, involving the analysis of the concepts of kafā'ah and marriage guardianship within the book As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ. According to Al-Bangkalany, the notion of kafā'ah, as portrayed in fiqh literature, does not serve as the primary criterion for selecting a bride. Instead, the pivotal principle revolves around the groom's ability to adequately provide for the family's needs. Furthermore, Al-Bangkalany argues that individuals with disabilities, such as blindness, deafness, or muteness, can assume the role of marriage guardians after receiving suitable assistance. The intellectual capacity of the guardian, on the other hand, does not determine their eligibility for the role of marriage guardian.[Para fuqaha telah mendiskusikan konsep kafā'ah dan wali nikah. Pendapat-pendapat fuqaha tersebut biasanya diapropriasi oleh ulama-ulama belakangan baik dengan atau tanpa memodernisasi konsep tersebut. Artikel ini mengkaji pendapat Al-Bangkalany tentang kafā'ah dan wali perkawinan dalam kitabnya As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ. Dalam buku tersebut, ia dianggap memiliki pandangan tentang Kafā'ah dan wali nikah yang unik. Artikel ini merupakan penelitian pustaka. Data dikumpulkan dengan menelaah konsep kafā'ah dan wali nikah dalam buku Al-Bangkalany As-Silāḥ fī Bayāni An-Nikāḥ. Artikel ini berargumen bahwa, menurut Al-Bangkalany, konsep kafā’ah sebagaimana dalam berbagai kitab fikih bukanlah patokan utama dalam memilih pasangan. Namun prinsip utama yang perlu ditegaskan adalah calon mempelai pria harus memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga setelah pernikahan dilangsungkan. Sedangkan tentang wali nikah, Al-Bangkalany berpendapat bahwa penyandang disabilitas (buta, tuli, dan bisu) dapat menjadi wali nikah dengan bantuan sarana pendukung. Wali nikah juga tidak ditentukan dari pengetahuan intelektual sang wali.]
福卡哈(伊斯兰法学家)广泛地审议了卡瓦哈和婚姻监护的概念。后来的许多学者对这两个概念都采用和改编了前人的观点。本文考察了Al-Bangkalany在他的书As-Silāḥ fā Bayāni An-Nikāḥ中提出的关于kafha和婚姻监护的观点。在这部作品中,Al-Bangkalany对kafha 'ah和婚姻监护的观点被认为是独特的。本文的内容是综合文献综述的结果,包括对《As-Silāḥ fā Bayāni An-Nikāḥ》一书中关于卡夫卡和婚姻监护的概念的分析。根据Al-Bangkalany的说法,伊斯兰教文献中所描述的“kafha’ah”的概念并不是选择新娘的主要标准。相反,最关键的原则是新郎是否有能力充分满足家庭的需要。此外,Al-Bangkalany认为,残疾人,如失明、耳聋或哑巴,在得到适当的帮助后,可以承担婚姻监护人的角色。另一方面,监护人的智力能力并不能决定他们是否有资格担任婚姻监护人的角色。Para fuqaha telah mendiskusikan konsep kafha 'ah dan wali nikah。Pendapat-pendapat fuqaha tersebut biasanya diappropriasi oleh ulama-ulama belakangan baik dengan atau tanpa memodernisasi konsep tersebut。Artikel ini mengkaji pendapat Al-Bangkalany tentang ka ā'ah dan wali perkawinan dalam kitabnya As-Silāḥ fā Bayāni An-Nikāḥ。达拉姆·布库·特尔斯特,在dianggap memiliki pandangan tentanka ā'ah dan wali nikah yang unik。Artikel ini merupakan penelitian pustaka。数据dikumpulkan dengan menelaah konsep kafha 'ah dan wali nikah dalam buku Al-Bangkalany As-Silāḥ f ' Bayāni An-Nikāḥ。Artikel ini berargumen bahwa, menurut Al-Bangkalany, konsep kafha ' ah sebagaimana dalam berbagai kitab fikih bukanlah patokan utama dalam memilih pasangan。Namun princsip utama yang perlu ditegaskan adalah calon mempelai pria harus memiliki kemampuan dalam memenuhan kebutuhan tangga setelah pernikahan dilangsungkan。Sedangkan tentang wali nikah, Al-Bangkalany berpendapat bahwa penyandang disabilitas (buta, tuli, dan bisu) dapat menjadi wali nikah dengan bantuan sarana pendukung。Wali nikah juga tidak ditentukan dari pengetahuan知识分子唱Wali。