{"title":"The Implementation of Gender-Responsive Fiqh: A Study of Model Application of Women-Friendly and Child Care Village in Post-Covid-19 Pandemic","authors":"A. Anshor, M. N. Muttaqin","doi":"10.21154/justicia.v19i1.3705","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Amid the gender-responsive movement, this study attempts to address issues in Islamic jurisprudence (fiqh). This is because fiqh products appear unable to address contemporary issues, particularly those affecting women and children. The frequent sexual and domestic abuse and women's slower acceleration than men are some of the issues women face today. Meanwhile, the current children in Indonesia are also experiencing various pressures with the many problems of violence against them. Worse yet, when Indonesia encounters health problems and the severity of Covid-19, Indonesia also faces the problem of women’s and children’s welfare. To overcome this problem, the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (Kemen PPPA) and the Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration (Kemendesa PDTT) have declared a Movement to Increase Women's Involvement through Women-Friendly and Child-Care Village. After the Covid-19 emergency, this movement is one of the synergistic efforts to achieve the Sustainable Development Goals (SDGs) in every town. This study of Islamic law is classified as a reaction to societal issues. This study focusing on literature studies finds that implementing women-friendly and child-care villages represents the responsive ijtihad fiqh methodology support in developing fiqh towards gender responsiveness.Kajian ini bertujuan untuk menjawab tantangan terhadap hukum Islam (fiqih) di tengah gerakan responsif gender. Hal ini dikarenakan produk fiqih selama ini masih terkesan belum bisa merespon problematika kontemporer, khususnya problematika perempuan dan anak. Beberapa problematika yang dialami oleh perempuan saat ini adalah maraknya kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga serta akselerasi perempuan yang masih terbatas dibandingkan dengan laki-laki. Sementera itu, kondisi anak di Indonesia saat ini juga mengalami berbagai tekanan dengan banyaknya problematika kekerasan terhadap anak. Lebih parah lagi ketika Indonesia dihadapkan dengan problem kesehatan dan ganasnya Covid-19, Indonesia juga dihadapkan dengan problem kesejahteraan perempuan dan anak. Sehingga untuk mengatasi problem tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah mendeklarasikan Gerakan Peningkatan Keterlibatan Perempuan Melalui Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak. Gerakan ini menjadi salah satu upaya sinergi mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di setiap desa pasca darurat Covid-19. Upaya ini dalam kajian hukum Islam dikategorikan sebagai bentuk respon atas problematika yang ada di masyarakat. Kajian yang menitikberatkan pada studi pustaka ini menemukan bahwa implementasi desa ramah perempuan dan peduli anak adalah representasi dari metodologi ijtihad fiqih responsif. Pada aspek praktis, temuan dalam kajian ini memiliki kontribusi dalam perumusan kebijakan yang berorientasi pada keramahan terhadap perempuan dan anak yang kemudian menjadi alternatif dan sandaran dalam pengembangan fiqih menuju responsif gender","PeriodicalId":31294,"journal":{"name":"Justicia Islamica","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Islamica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/justicia.v19i1.3705","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Amid the gender-responsive movement, this study attempts to address issues in Islamic jurisprudence (fiqh). This is because fiqh products appear unable to address contemporary issues, particularly those affecting women and children. The frequent sexual and domestic abuse and women's slower acceleration than men are some of the issues women face today. Meanwhile, the current children in Indonesia are also experiencing various pressures with the many problems of violence against them. Worse yet, when Indonesia encounters health problems and the severity of Covid-19, Indonesia also faces the problem of women’s and children’s welfare. To overcome this problem, the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (Kemen PPPA) and the Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration (Kemendesa PDTT) have declared a Movement to Increase Women's Involvement through Women-Friendly and Child-Care Village. After the Covid-19 emergency, this movement is one of the synergistic efforts to achieve the Sustainable Development Goals (SDGs) in every town. This study of Islamic law is classified as a reaction to societal issues. This study focusing on literature studies finds that implementing women-friendly and child-care villages represents the responsive ijtihad fiqh methodology support in developing fiqh towards gender responsiveness.Kajian ini bertujuan untuk menjawab tantangan terhadap hukum Islam (fiqih) di tengah gerakan responsif gender. Hal ini dikarenakan produk fiqih selama ini masih terkesan belum bisa merespon problematika kontemporer, khususnya problematika perempuan dan anak. Beberapa problematika yang dialami oleh perempuan saat ini adalah maraknya kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga serta akselerasi perempuan yang masih terbatas dibandingkan dengan laki-laki. Sementera itu, kondisi anak di Indonesia saat ini juga mengalami berbagai tekanan dengan banyaknya problematika kekerasan terhadap anak. Lebih parah lagi ketika Indonesia dihadapkan dengan problem kesehatan dan ganasnya Covid-19, Indonesia juga dihadapkan dengan problem kesejahteraan perempuan dan anak. Sehingga untuk mengatasi problem tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah mendeklarasikan Gerakan Peningkatan Keterlibatan Perempuan Melalui Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak. Gerakan ini menjadi salah satu upaya sinergi mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di setiap desa pasca darurat Covid-19. Upaya ini dalam kajian hukum Islam dikategorikan sebagai bentuk respon atas problematika yang ada di masyarakat. Kajian yang menitikberatkan pada studi pustaka ini menemukan bahwa implementasi desa ramah perempuan dan peduli anak adalah representasi dari metodologi ijtihad fiqih responsif. Pada aspek praktis, temuan dalam kajian ini memiliki kontribusi dalam perumusan kebijakan yang berorientasi pada keramahan terhadap perempuan dan anak yang kemudian menjadi alternatif dan sandaran dalam pengembangan fiqih menuju responsif gender