Status Hukum Narapidana Pasca Putusan Hakim Mengisi Jabatan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Q2 Arts and Humanities
Veritas Pub Date : 2023-02-22 DOI:10.34005/veritas.v9i1.2515
Ansori Lubis
{"title":"Status Hukum Narapidana Pasca Putusan Hakim Mengisi Jabatan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum","authors":"Ansori Lubis","doi":"10.34005/veritas.v9i1.2515","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang diakui oleh konstitusi sebagai penyelenggara pemilihan umum sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PUU-VII/2009 ini memberikan legalitas status hukum terhadap mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan umum, baik pemilihan legislatif di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota dengan syarat dikecualikan bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana. Metode penelitian yang dipergunakan adalah  metode penelitian yurisi normatif. Penelitian normatif mengaharuskan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen maupun kepustakaan terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier.  Kesimpulannya ditemukan bahwa status mantan terpidana yang akan mengikuti pemilihan legislatif mandapat kepastian semanjak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi seiring dengan Undang-Undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum \nKata Kunci: Status Hukum, Mantan Terpidana, Putusan Hakim","PeriodicalId":37834,"journal":{"name":"Veritas","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Veritas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34005/veritas.v9i1.2515","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang diakui oleh konstitusi sebagai penyelenggara pemilihan umum sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PUU-VII/2009 ini memberikan legalitas status hukum terhadap mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan umum, baik pemilihan legislatif di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota dengan syarat dikecualikan bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana. Metode penelitian yang dipergunakan adalah  metode penelitian yurisi normatif. Penelitian normatif mengaharuskan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen maupun kepustakaan terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier.  Kesimpulannya ditemukan bahwa status mantan terpidana yang akan mengikuti pemilihan legislatif mandapat kepastian semanjak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi seiring dengan Undang-Undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum Kata Kunci: Status Hukum, Mantan Terpidana, Putusan Hakim
根据2017年关于大选的第7号法律,政府在职法官的地位
选举委员会(KPU)是一个被宪法承认为选举组织者的国家机构,正如1945年《宪法》第22章第5节(5节)中所说,“选举是由一个国家、稳定和独立的选举委员会进行的。”根据宪法法院的判决,第04/PUU-VII/2009款规定,对一名前罪犯进行大选的合法法律地位,包括州和地区的立法选举,条件是允许公开和诚实地向公众声明有前科的前囚犯获释。采用的研究方法是规范的管辖权研究方法。规范研究涉及立法法规和概念方法。采用的数据收集技术是通过文档和文献研究初级、二级和三级法律材料的次要数据。其结论是,将参加立法选举的前罪犯的身份可以得到宪法法院在2017年选举关键字第7号决议的保证:法律地位、前罪犯、法官判决
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
Veritas
Veritas Arts and Humanities-Religious Studies
CiteScore
0.40
自引率
0.00%
发文量
12
审稿时长
10 weeks
期刊介绍: VERITAS, Revista de Filosofía y Teología fue fundada en 1994 por el Pontificio Seminario Mayor San Rafael de Valparaíso (Chile). A partir del año 2017 es una publicación cuatrimestral (Abril, Agosto y Diciembre). El idioma habitual de la revista es el español, aunque queda abierta la posibilidad para publicar artículos en otros idiomas, tales como inglés, francés, italiano o portugués. VERITAS tiene como objetivo difundir entre los académicos y estudiantes del seminario, así como también de otras instituciones eclesiásticas y universitarias, nacionales y extranjeras, el resultado de la investigación en las áreas de la Filosofía y la Teología. Así, y desde su talante católico, pretende llevar a cabo una contribución de actualidad y rigor científico que promueva la reflexión y el debate abierto en la vida académica.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信