{"title":"PERMASALAHAN PENERAPAN KLAUSULA PEMBATASAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERJANJIAN TERKAIT HAK MENUNTUT GANTI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI","authors":"Togi Pangaribuan","doi":"10.21143/JHP.VOL49.NO2.2012","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu aspek dalam perkembangan asas kebebasan berkontrak adalah dibuatnya klausula tentang pembatasan ganti kerugian yang didasarkan pada ketentuan pasal 1249 KUHPerdata. Dalam penerapan klausula demikian ternyata muncul dimensi lain dalam perkembangannya karena kerap kali klausula pembatasan pertanggungjawaban ternyata bersinggungan dengan asas-asas lain seperti asas keseimbangan, asas moral dan asas kepatutan yang juga tidak terpisahkan dari konstruksi hukum perjanjian di Indonesia. Permasalahan demikian menjadi semakin nyata ketika wanprestasi kemudian justru terjadi karena disengaja dengan dilandasi itikad tidak baik salah satu pihak demi mendapatkan keuntungan dan wanprestasi tersebut dianggap sebagai resiko yang dapat diterima dengan perlindungan berupa klausula pembatasan pertanggungjawaban ganti kerugian. Perkembangan hukum di Belanda telah melahirkan kaidah hukum bahwa klausula pembatasan tanggung jawab dalam perjanjian dapat disimpangi apabila terdapat aspek kelalaian berat dalam pelaksanaan perjanjian","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/JHP.VOL49.NO2.2012","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 9
Abstract
Salah satu aspek dalam perkembangan asas kebebasan berkontrak adalah dibuatnya klausula tentang pembatasan ganti kerugian yang didasarkan pada ketentuan pasal 1249 KUHPerdata. Dalam penerapan klausula demikian ternyata muncul dimensi lain dalam perkembangannya karena kerap kali klausula pembatasan pertanggungjawaban ternyata bersinggungan dengan asas-asas lain seperti asas keseimbangan, asas moral dan asas kepatutan yang juga tidak terpisahkan dari konstruksi hukum perjanjian di Indonesia. Permasalahan demikian menjadi semakin nyata ketika wanprestasi kemudian justru terjadi karena disengaja dengan dilandasi itikad tidak baik salah satu pihak demi mendapatkan keuntungan dan wanprestasi tersebut dianggap sebagai resiko yang dapat diterima dengan perlindungan berupa klausula pembatasan pertanggungjawaban ganti kerugian. Perkembangan hukum di Belanda telah melahirkan kaidah hukum bahwa klausula pembatasan tanggung jawab dalam perjanjian dapat disimpangi apabila terdapat aspek kelalaian berat dalam pelaksanaan perjanjian