{"title":"The implementation of sharia bylaws and its negative social outcome for Indonesian women","authors":"A. Fanani","doi":"10.18326/IJIMS.V7I2.153-174","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The formalisation of sharia law has been the subject of wide-ranging debate in Indonesia, also internationally. This is because this idea has significant implications, politically and socially, not only for Muslims, but also for women and other followers of other religions who live in Indonesia. It is important to note that there are 78 sharia bylaws which have already been ratified by regional authorities. And more than 52 cities and regencies have applied these regulations at the regional level. Some analysts argue that the implementation of sharia bylaws reflects on the fact that the majority of the Indonesian population needs morality and public order which will be beneficial for improving their lives. However, others rebut this argument by pointing to the fact that the enactment of sharia laws will discriminate and trigger violence against women. This paper will examine the implementation of sharia bylaws and its impacts on Indonesian women. This paper will argue that the implementation of sharia laws have negative impacts on Indonesian women because it has caused negative social outcome for women and women is the most vulnerable from this policy. Formalisasi hukum syariah atau penerapan perda Syariah telah menjadi topik yang menarik debat hangat di Indonesia, juga secara internasional. Hal ini Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies karena kebijakan dan ide ini mempunyai dampak yang sangat serius –secara politik dan sosial—tidak hanya untuk kalangan Muslim, tapi juga untuk perempuan dan pemeluk agama lain di Indonesia. Penerapan perda Syariah hingga saat ini masih terus berjalan dan ada 78 Perda Syariah yang sudah diratifikasi oleh pemerintah lokal. Selain, lebih dari 52 kota dan kabupaten yang telah menerapkan Perda Syariah ini. Sebagian kalangan berargumen bahwa penerapan Perda Syariah adalah hal yang wajar karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim dan mereka membutuhkan aturan publik dan moralitas untuk kehidupan mereka. Namun, sebagian berpendapat bahwa menolak argumen tersebut dengan memberikan fakta bahwa perda Syariah akan mendiskriminasi dan memicu kekerasan terhadap perempuan. Artikel ini akan berargumen bahwa penerapan Perda Syariah memberikan dampak negatif terhadap perempuan karena ini mengakibatkan dampak sosial yang buruk terhadap perempuan dan perempuan menjadi pihak yang paling rentan menderita dari kebijakan ini.","PeriodicalId":42170,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies","volume":"7 1","pages":"153-174"},"PeriodicalIF":0.6000,"publicationDate":"2017-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"15","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18326/IJIMS.V7I2.153-174","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"0","JCRName":"RELIGION","Score":null,"Total":0}
引用次数: 15
Abstract
The formalisation of sharia law has been the subject of wide-ranging debate in Indonesia, also internationally. This is because this idea has significant implications, politically and socially, not only for Muslims, but also for women and other followers of other religions who live in Indonesia. It is important to note that there are 78 sharia bylaws which have already been ratified by regional authorities. And more than 52 cities and regencies have applied these regulations at the regional level. Some analysts argue that the implementation of sharia bylaws reflects on the fact that the majority of the Indonesian population needs morality and public order which will be beneficial for improving their lives. However, others rebut this argument by pointing to the fact that the enactment of sharia laws will discriminate and trigger violence against women. This paper will examine the implementation of sharia bylaws and its impacts on Indonesian women. This paper will argue that the implementation of sharia laws have negative impacts on Indonesian women because it has caused negative social outcome for women and women is the most vulnerable from this policy. Formalisasi hukum syariah atau penerapan perda Syariah telah menjadi topik yang menarik debat hangat di Indonesia, juga secara internasional. Hal ini Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies karena kebijakan dan ide ini mempunyai dampak yang sangat serius –secara politik dan sosial—tidak hanya untuk kalangan Muslim, tapi juga untuk perempuan dan pemeluk agama lain di Indonesia. Penerapan perda Syariah hingga saat ini masih terus berjalan dan ada 78 Perda Syariah yang sudah diratifikasi oleh pemerintah lokal. Selain, lebih dari 52 kota dan kabupaten yang telah menerapkan Perda Syariah ini. Sebagian kalangan berargumen bahwa penerapan Perda Syariah adalah hal yang wajar karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim dan mereka membutuhkan aturan publik dan moralitas untuk kehidupan mereka. Namun, sebagian berpendapat bahwa menolak argumen tersebut dengan memberikan fakta bahwa perda Syariah akan mendiskriminasi dan memicu kekerasan terhadap perempuan. Artikel ini akan berargumen bahwa penerapan Perda Syariah memberikan dampak negatif terhadap perempuan karena ini mengakibatkan dampak sosial yang buruk terhadap perempuan dan perempuan menjadi pihak yang paling rentan menderita dari kebijakan ini.
伊斯兰教法的正规化在印尼以及国际上一直是广泛辩论的主题。这是因为这一思想不仅对穆斯林,而且对生活在印度尼西亚的妇女和其他宗教的追随者,在政治和社会上都有重大影响。值得注意的是,已有78项伊斯兰教法细则得到地区当局的批准。超过52个城市和县在区域一级实施了这些规定。一些分析人士认为,伊斯兰教法细则的实施反映了这样一个事实,即大多数印度尼西亚人需要道德和公共秩序,这将有利于改善他们的生活。然而,其他人反驳这一论点,指出伊斯兰教法的颁布将歧视并引发对妇女的暴力行为。本文将研究伊斯兰教法细则的实施及其对印度尼西亚妇女的影响。本文将论证伊斯兰教法的实施对印度尼西亚妇女产生了负面影响,因为它对妇女造成了负面的社会后果,妇女是这项政策最脆弱的群体。正式的伊斯兰教法研讨会在印度尼西亚举行,国际宗教会议。印度尼西亚伊斯兰教和穆斯林社会杂志karena kebijakan dan ide ini mempunyai dampak yang sangat serius -secara politik dan social - tidak hanya untuk kalangan Muslim, tapi juga untuk perempuan dan pemeluk agama lain di Indonesia。马来西亚伊斯兰教法委员会(perda Syariah)在一份声明中说:“马来西亚伊斯兰教法委员会(perda Syariah)在一份声明中说:‘马来西亚伊斯兰教法委员会(perda Syariah)在一份声明中说:Selain, lebih dari 52 kota dan kabupaten yang telah menerapkan Perda ysariah ini。印尼伊斯兰教领袖领袖,穆斯林领袖,穆斯林领袖,穆斯林领袖,穆斯林领袖,宗教领袖,宗教领袖,宗教领袖,宗教领袖,宗教领袖,宗教领袖,宗教领袖,宗教领袖,宗教领袖。Namun, sebagian berpendapat bahwa menolak的论点是这样的,但denan成员fakta bahwa perda Syariah akan mendiskriminasi和memicu kekerasan terhadap perempuan。Artikel ini akan berargumen bahwa penpena Perda sharia成员,kan danpak消极的,消极的,消极的,消极的,消极的,消极的,消极的,消极的
期刊介绍:
Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS): This journal should coverage Islam both as a textual tradition with its own historical integrity and as a social reality which was dynamic and constantly changing. The journal also aims at bridging the gap between the textual and contextual approaches to Islamic Studies; and solving the dichotomy between ‘orthodox’ and ‘heterodox’ Islam. So, the journal invites the intersection of several disciplines and scholars. In other words, its contributors borrowed from a range of disciplines, including the humanities and social sciences.