{"title":"KEADILAN GENDER: PENDIDIKAN, KEPEMIMPINAN DAN HAK KEWARISAN ISLAM (Studi Analisis Pemikiran Hamka Haq)","authors":"Surya Sukti, T. Warsito, Zuly Qodir, H. Jubba","doi":"10.23971/jsam.v18i2.4166","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini merupakan analisis terhadap pemikiran Hamka Haq yang terkait dengan keadilan gender. Keadilan gender dapat diartikan kesetaraan hak dan martabat antara laki-laki dan perempuan. Senyatanya dalam sejarah Islam kedudukan laki-laki dianggap lebih utama dibanding perempuan seperti dalam hal kewarisan dan kepemimpinan. Padahal menurut Hamka Haq Islam dalam nash Al-Qur’an tidak pernah sedikitpun menyinggung bahwa martabat laki-laki berada di atas martabat perempuan. Islam memberikan peluang yang sama secara proporsional kepada kaum laki-laki dan perempuan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang seimbang dalam kehidupannya. Tak ada jenis yang harus menempati posisi pertama dan kedua, semuanya sama di hadapan Allah. Laki-laki dan perempuan berpeluang setara untuk memperoleh derajat muttaqin, berprestasi dalam pendidikan, kepemimpinan, bisnis, harta warisan, dan lain-lain sepanjang tidak mengorbankan kodratnya sebagai laki-laki dan perempuan. Menurut Hamka Haq doktrin tentang perbedaan tersebut sebenarnya dapat dikompromikan karena sifat dari hukum Islam sendiri yang fleksibel dan dapat dikondisikan sesuai dengan kebutuhan kapan dan di mana hukum itu diberlakukan sehingga tercapailah apa yang dimaksudkan syariat (maqashid syariah)","PeriodicalId":53367,"journal":{"name":"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/jsam.v18i2.4166","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini merupakan analisis terhadap pemikiran Hamka Haq yang terkait dengan keadilan gender. Keadilan gender dapat diartikan kesetaraan hak dan martabat antara laki-laki dan perempuan. Senyatanya dalam sejarah Islam kedudukan laki-laki dianggap lebih utama dibanding perempuan seperti dalam hal kewarisan dan kepemimpinan. Padahal menurut Hamka Haq Islam dalam nash Al-Qur’an tidak pernah sedikitpun menyinggung bahwa martabat laki-laki berada di atas martabat perempuan. Islam memberikan peluang yang sama secara proporsional kepada kaum laki-laki dan perempuan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang seimbang dalam kehidupannya. Tak ada jenis yang harus menempati posisi pertama dan kedua, semuanya sama di hadapan Allah. Laki-laki dan perempuan berpeluang setara untuk memperoleh derajat muttaqin, berprestasi dalam pendidikan, kepemimpinan, bisnis, harta warisan, dan lain-lain sepanjang tidak mengorbankan kodratnya sebagai laki-laki dan perempuan. Menurut Hamka Haq doktrin tentang perbedaan tersebut sebenarnya dapat dikompromikan karena sifat dari hukum Islam sendiri yang fleksibel dan dapat dikondisikan sesuai dengan kebutuhan kapan dan di mana hukum itu diberlakukan sehingga tercapailah apa yang dimaksudkan syariat (maqashid syariah)