Pertanggungjawaban Hukum Bedah Plastik Estetik yang Merubah Fitur Wajah

T. K. D. Azwar, Arya Tjipta Prananda, Eva Syahfitri Nasution, Putri Rumondang Siagian, Hilbertus Sumplisius M. Wau, Utary Maharany Barus
{"title":"Pertanggungjawaban Hukum Bedah Plastik Estetik yang Merubah Fitur Wajah","authors":"T. K. D. Azwar, Arya Tjipta Prananda, Eva Syahfitri Nasution, Putri Rumondang Siagian, Hilbertus Sumplisius M. Wau, Utary Maharany Barus","doi":"10.31289/mercatoria.v16i1.8433","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum dalam bedah plastik estetik yang mengubah fitur wajah, mengingat kemajuan teknologi alat kedokteran dan ketidakpuasan seseorang terhadap wajahnya yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian dilakukan dengan sudut pandang penerapan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dokter yang melakukan pembedahan plastik sering kali melakukan kesalahan, baik sengaja maupun lalai hingga menimbulkan korban. Oleh karenanya, dokter tidak akan terlepas dari jeratan hukum maupun sanksi akibat tindakannya. Fokus masalahnya tentang pengaturan bedah plastik estetik di Indonesia dan tanggung jawab hukum dokter dalam melakukan bedah plastik estetik yang mengubah fitur wajah. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa hubungan antara dokter dan pasien terjadi karena adanya perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dokter berjanji untuk merubah atau menyempurnakan bagian tertentu dari pasien pada bagian wajah, sedangkan pasien berjanji untuk membayar biaya pengobatan, perawatan, dan pembedahannya. Jika salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut, maka pasien dapat menuntut dokter berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata. Selain itu, masing-masing pihak yang dirugikan dapat menuntut dengan gugatan berdasarkan wanprestasi.","PeriodicalId":32167,"journal":{"name":"Jurnal Mercatoria","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mercatoria","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.8433","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum dalam bedah plastik estetik yang mengubah fitur wajah, mengingat kemajuan teknologi alat kedokteran dan ketidakpuasan seseorang terhadap wajahnya yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian dilakukan dengan sudut pandang penerapan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dokter yang melakukan pembedahan plastik sering kali melakukan kesalahan, baik sengaja maupun lalai hingga menimbulkan korban. Oleh karenanya, dokter tidak akan terlepas dari jeratan hukum maupun sanksi akibat tindakannya. Fokus masalahnya tentang pengaturan bedah plastik estetik di Indonesia dan tanggung jawab hukum dokter dalam melakukan bedah plastik estetik yang mengubah fitur wajah. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa hubungan antara dokter dan pasien terjadi karena adanya perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dokter berjanji untuk merubah atau menyempurnakan bagian tertentu dari pasien pada bagian wajah, sedangkan pasien berjanji untuk membayar biaya pengobatan, perawatan, dan pembedahannya. Jika salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut, maka pasien dapat menuntut dokter berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata. Selain itu, masing-masing pihak yang dirugikan dapat menuntut dengan gugatan berdasarkan wanprestasi.
美容整容手术法对面部特征的影响
考虑到医疗技术的进步和人们对上帝赋予自己的脸的不满,本文旨在分析美容整形改变面部特征的法律责任。正在进行研究,以期适用2009年关于健康的第36号法律。做整形手术的医生经常会犯错误,无论是故意的还是默认的,直到造成受害者。因此,医生不会因其行为而受到任何违法行为或处罚。关注印度尼西亚的美容整形手术,以及医生在进行改变面部特征的美容整形外科手术时的责任。本研究采用规范的法律研究方法,通过对图书馆研究进行定性分析,探讨邀请、数据收集技术。研究得出结论,医生和患者之间的关系之所以发生,是因为存在一种产生权利和义务的逆转协议。医生承诺改变或完成患者面部的某些部位,而患者承诺支付治疗、治疗和手术的费用。如果任何一方不遵守或违反协议,患者可以根据《诉讼规则》第1239条起诉医生。此外,每一个受损方都可以在wanperformance的基础上提起诉讼。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书