{"title":"KONSTRUKSI HUKUM DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI BERBASIS LINGKUNGAN HIDUP PASCA PANDEMI COVID 19","authors":"S. Sodikin","doi":"10.33331/rechtsvinding.v10i3.769","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 berdampak melemahkan perekonomian nasional, sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi tidak hanya membangun ekonomi tetapi juga perlu pelindungan dan pelestarian lingkungan. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana konstruksi hukum yang harus dibentuk dalam peraturan perundang-undangan dalam pemulihan ekonomi yang berbasis lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif yaitu menganalisis permasalahan yang muncul dan bersifat normatif dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi memerlukan kontruksi hukum untuk melindungi dan melestarikan lingkungan. Konstruksi hukum dalam rangka pemulihan ekonomi terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan petunjuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selanjutnya undang-undang yang bernuansa lingkungan hidup (green law) dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan ekonomi.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.769","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pandemi Covid-19 berdampak melemahkan perekonomian nasional, sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi tidak hanya membangun ekonomi tetapi juga perlu pelindungan dan pelestarian lingkungan. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana konstruksi hukum yang harus dibentuk dalam peraturan perundang-undangan dalam pemulihan ekonomi yang berbasis lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif yaitu menganalisis permasalahan yang muncul dan bersifat normatif dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi memerlukan kontruksi hukum untuk melindungi dan melestarikan lingkungan. Konstruksi hukum dalam rangka pemulihan ekonomi terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan petunjuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selanjutnya undang-undang yang bernuansa lingkungan hidup (green law) dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan ekonomi.