{"title":"SYARIAH CARD KAJIAN NORMATIVE DAN FIQIH KEUANGAN","authors":"Muhammad Lisman, Putri Jamilah","doi":"10.37859/jsi.v3i1.1940","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat sangat berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan perbankan, dapat dilihat dari munculnya produk-produk perbankan yang menawarkan berbagai manfaat, kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi barang dan jasa. Syariah Card atau kartu kredit syariah merupakan salah satu produk yang muncul sebagi respon perbankan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. Sebagi produk yang mucul dari perbankan yang membawa bendera Islam tentunya ini tidak bisa lepas dari sorotan normatif fiqih Islam. Penelitian ini mencoba mengungkap secara mendalam tentang akad-akad yang digunakan pada produk Syariah Card atau kartu kredit dan bagaimana system operasionalnya dijalankan. Bentuk penelitian ini adalah normatif legal studies dengan menggunakan pendekatan normatif dan fiqih keungan dan bentuk datanya berupa data kualitatif. Poin-poin penting dari hasil penelitian ini adalah Fee atau ujrah yang boleh diambil pada transaksi kertu kredit adalah ujrah atas peran bank sebagai samsarah. Late charge dibolehkan selama dana tersebut diakui sebagai dana ummat (sosial) dan bank tidak mengambil keuntungan atau manfaat dari dana late charge tersebut. Member fee dibolehkan secara syariat Islam dengan syarat pelayanan harus setara dengan biaya administrasi yang dibebankan. Pada dasarnya penggunaan Kartu Kredit syariah itu boleh, akan tetapi ada beberapa hal yang membuat akad-akad pada kartu kredit syariah atau syariah card ini membuatnya menjadi haram yang harus diantispasi sebagai akibat dari kesalahan operasionalnya tidak dilakukan seperti konsep akad yang telah diatur dalam Islam.","PeriodicalId":30123,"journal":{"name":"Journal of Systems Integration","volume":"3 1","pages":"203-215"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Systems Integration","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37859/jsi.v3i1.1940","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat sangat berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan perbankan, dapat dilihat dari munculnya produk-produk perbankan yang menawarkan berbagai manfaat, kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi barang dan jasa. Syariah Card atau kartu kredit syariah merupakan salah satu produk yang muncul sebagi respon perbankan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. Sebagi produk yang mucul dari perbankan yang membawa bendera Islam tentunya ini tidak bisa lepas dari sorotan normatif fiqih Islam. Penelitian ini mencoba mengungkap secara mendalam tentang akad-akad yang digunakan pada produk Syariah Card atau kartu kredit dan bagaimana system operasionalnya dijalankan. Bentuk penelitian ini adalah normatif legal studies dengan menggunakan pendekatan normatif dan fiqih keungan dan bentuk datanya berupa data kualitatif. Poin-poin penting dari hasil penelitian ini adalah Fee atau ujrah yang boleh diambil pada transaksi kertu kredit adalah ujrah atas peran bank sebagai samsarah. Late charge dibolehkan selama dana tersebut diakui sebagai dana ummat (sosial) dan bank tidak mengambil keuntungan atau manfaat dari dana late charge tersebut. Member fee dibolehkan secara syariat Islam dengan syarat pelayanan harus setara dengan biaya administrasi yang dibebankan. Pada dasarnya penggunaan Kartu Kredit syariah itu boleh, akan tetapi ada beberapa hal yang membuat akad-akad pada kartu kredit syariah atau syariah card ini membuatnya menjadi haram yang harus diantispasi sebagai akibat dari kesalahan operasionalnya tidak dilakukan seperti konsep akad yang telah diatur dalam Islam.