{"title":"Model jual beli kredit (angsuran) pada Lembaga Keuangan Islam Non-Bank (Studi Kasus di Lembaga Keuangan Islam Non-Bank Kota Ponorogo)","authors":"Ahmad Muqorobin, A. Fahmi","doi":"10.21111/TIJARAH.V6I2.4808","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jual-beli kredit (angsuran) sangat ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan. Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit (angsuran) yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit (angsuran) yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit (angsuran) yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit (angsuran) yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari riba.","PeriodicalId":31654,"journal":{"name":"Al Tijarah","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Tijarah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/TIJARAH.V6I2.4808","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Jual-beli kredit (angsuran) sangat ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan. Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit (angsuran) yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit (angsuran) yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit (angsuran) yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit (angsuran) yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari riba.
由于公众对商品的直接需求,信贷紧缩在社区中广泛存在,但无法直接或间接地进行购买。这些机制使人们能够在收入限制的情况下获得所需的物品,这样一来,购物者就可以在不付现金的情况下获得消费品。伊斯兰教在没有性、欺骗、高利贷和以狂欢为基础的情况下,很好地推动了商业交易。这项研究的具体目的是获得由非银行伊斯兰金融机构(islamic financial institute of非银行)管理的信用额度模型,以帮助客户获得消费和生产的需求,以满足他们的生活必需品。本研究采用了一种规范的法律研究方法,该方法使用辅助数据来源。规范,因为这项研究将审查和测试副数据,让法学家、《古兰经》和圣训中关于信用交易模式的观点、法律、圣训等学者的意见。研究结果揭示了资产负债表扩张(卖-买信用信用付款由伊斯兰教法非银行金融机构)的应用,可以调整的交易信用模型(分期付款)根据伊斯兰律法,所以我们都可以避免疑虑越来越自信和bermuamalah做交易按照伊斯兰教法原则和远离高利贷。