Dany Try Hutama Hutabarat, K. Simanjuntak, Syahrunsyah Syarunsyah
{"title":"Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama","authors":"Dany Try Hutama Hutabarat, K. Simanjuntak, Syahrunsyah Syarunsyah","doi":"10.26623/jic.v7i2.5383","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" The research objectives to be achieved in this study are to find out, analyze and find solutions in overcoming legal fraud. Interfaith couples prefer to marry in Indonesia. Considering that it is more cost-effective and their desire to get married can be carried out and implemented in Indonesia. On the other hand, there is no legal protection to provide guarantees for the implementation of interfaith marriages in Indonesia. So some couples commit a fraudulent marriage law by ignoring the requirements in the national marriage law. The research method in this research is a normative research method by examining every applicable marriage law rule and legal theories that will answer and provide a solution in providing a discourse on understanding law and marriage and its relationship with the concept of divinity. Based on the data above, the results of the analysis find that interfaith married couples abroad have cheated Indonesian marriage law on interfaith marriages that occur abroad. After holding an interfaith marriage abroad, the artist couple returns to Indonesia and registers the interfaith marriage at the Population and Civil Registry Office. However, considering that their marriages are of different religions, the Population and Civil Registry Service does not immediately register interfaith marriages. According to the population administration, a valid marriage according to the legislation must be reported by the resident to the implementing agency at the place where the marriage took place no later than 60 (sixty) days from the date of the marriage.Tujuan penelitian yang akan dicapai pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan mencari solusi dalam mengatasi pengelabuan hukum perkawinan pasangan beda agama lebih memilih melangsungkan perkawinan di Indonesia. Mengingat lebih irit biaya dan keinginan mereka untuk menikah dapat terlaksana dan terimplementasikan di Indonesia. Di sisi lain bahwa tidak ada perlindungan hukum untuk memberikan jaminan untuk terlaksananya perkawinan beda agama di Indonesia. Beberapa pasangan melakukan suatu pengelabuan hukum perkawinan dengan mengabaikan bagian syarat dalam hukum perkawinan nasional. Metode penelitian dalam suatu suatu penelitian ini digunakan suatu metode penelitian normatif dengan mengkaji setiap aturan hukum perkawinan yang berlaku serta teori-teori hukum yang akan menjawab serta memberikan suatu solusi dalam memberikan wacana pemahaman hukum serta perkawinan dan hubungannya dengan konsep ketuhanan. Berdasarkan data diatas maka hasil analisis menemukan bahwa pasangan menikah beda agama di luar negeri telah melakukan pengelabuan hukum perkawinan Indonesia atas perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri. Setelah melangsungkan perkawinan beda agama diluar negeri pasangan artis kembali ke Indonesia dan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun mengingat perkawinan mereka berbeda agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak langsung serta merta mencatatkan perkawinan beda agama. Menurut administrasi kependudukan perkawinan yang sah menurut peraturan perundangundangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. ","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5383","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
The research objectives to be achieved in this study are to find out, analyze and find solutions in overcoming legal fraud. Interfaith couples prefer to marry in Indonesia. Considering that it is more cost-effective and their desire to get married can be carried out and implemented in Indonesia. On the other hand, there is no legal protection to provide guarantees for the implementation of interfaith marriages in Indonesia. So some couples commit a fraudulent marriage law by ignoring the requirements in the national marriage law. The research method in this research is a normative research method by examining every applicable marriage law rule and legal theories that will answer and provide a solution in providing a discourse on understanding law and marriage and its relationship with the concept of divinity. Based on the data above, the results of the analysis find that interfaith married couples abroad have cheated Indonesian marriage law on interfaith marriages that occur abroad. After holding an interfaith marriage abroad, the artist couple returns to Indonesia and registers the interfaith marriage at the Population and Civil Registry Office. However, considering that their marriages are of different religions, the Population and Civil Registry Service does not immediately register interfaith marriages. According to the population administration, a valid marriage according to the legislation must be reported by the resident to the implementing agency at the place where the marriage took place no later than 60 (sixty) days from the date of the marriage.Tujuan penelitian yang akan dicapai pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan mencari solusi dalam mengatasi pengelabuan hukum perkawinan pasangan beda agama lebih memilih melangsungkan perkawinan di Indonesia. Mengingat lebih irit biaya dan keinginan mereka untuk menikah dapat terlaksana dan terimplementasikan di Indonesia. Di sisi lain bahwa tidak ada perlindungan hukum untuk memberikan jaminan untuk terlaksananya perkawinan beda agama di Indonesia. Beberapa pasangan melakukan suatu pengelabuan hukum perkawinan dengan mengabaikan bagian syarat dalam hukum perkawinan nasional. Metode penelitian dalam suatu suatu penelitian ini digunakan suatu metode penelitian normatif dengan mengkaji setiap aturan hukum perkawinan yang berlaku serta teori-teori hukum yang akan menjawab serta memberikan suatu solusi dalam memberikan wacana pemahaman hukum serta perkawinan dan hubungannya dengan konsep ketuhanan. Berdasarkan data diatas maka hasil analisis menemukan bahwa pasangan menikah beda agama di luar negeri telah melakukan pengelabuan hukum perkawinan Indonesia atas perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri. Setelah melangsungkan perkawinan beda agama diluar negeri pasangan artis kembali ke Indonesia dan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun mengingat perkawinan mereka berbeda agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak langsung serta merta mencatatkan perkawinan beda agama. Menurut administrasi kependudukan perkawinan yang sah menurut peraturan perundangundangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
本研究要达到的研究目标是发现、分析并找到克服法律欺诈的解决方案。不同信仰的人更喜欢在印尼结婚。考虑到成本效益更高,他们的结婚愿望可以在印度尼西亚进行和实施。另一方面,在印度尼西亚,没有法律保护为宗教间婚姻的实施提供保障。因此,一些夫妻无视国家婚姻法的要求,实施了欺诈性婚姻法。本研究的研究方法是一种规范性的研究方法,通过考察每一个适用的婚姻法规则和法律理论,来回答和提供一个解决方案,以提供一个理解法律和婚姻及其与神性概念的关系的话语。根据以上数据,分析结果发现,国外的跨宗教结婚夫妇在国外发生的跨宗教婚姻上欺骗了印度尼西亚的婚姻法。在国外举行跨宗教婚姻后,这对艺术家夫妇回到印度尼西亚,并在人口和民事登记处登记跨宗教婚姻。然而,考虑到他们的婚姻是不同的宗教,人口和民事登记处不会立即登记不同宗教间的婚姻。根据人口管理部门的规定,居民必须在结婚之日起不迟于六十(60)天内向结婚地的执行机构报告依法有效的婚姻。图juan penelitian yang akan dicapai pada penelitian ini yytu untuk mengetahui, menganalis dan menacari solusi dalam mengatasi penelabuan hukum perkawinan pasangan beda agama lebih memilih melangsungkan perkawini di印度尼西亚。在印度尼西亚,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是。迪塞西是印度尼西亚最高人民法院的成员,他是印度尼西亚最高人民法院的成员。我是说:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”Metode penelitian dalam suatu suatu penelitian ini digunakan suatu penelitian normatiatiatidengan mengkaji seap turan hukum perkawinan yang berlaku serta teori-teori hukum yang akan menjawa, suatu solusi dalam member, wacana pemahaman hukum serta perkawinan dan hubungannya dengan konsep ketuhanan。Berdasarkan数据数据maka hasil分析menemukan bahwa pasangan menikah beda agama diluar negeri telah melakukan penelabuan hukum perkawinan印度尼西亚,perkawinan beda agama yang terjadi diluunegeri。在印尼,我们的艺术家是印尼人,我们的艺术家是印尼人,我们的艺术家是印尼人,我们的艺术家是印尼人,我们的艺术家是印尼人,我们的艺术家是印尼人。Namun mengingat perkawinan mereka berbeda agama, Dinas Kependudukan和Catatan Sipil tidak langsung serta merta mencatatkan perkawinan beda agama。行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官,行政长官