{"title":"PENANGGULANGAN CYBER-TERRORISM MELALUI WEBSITE RADIKAL DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA","authors":"Gracesy Prisela Christy","doi":"10.51342/PLJ.V1I2.99","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Cyber-Terrorism masuk dalam kategori kejahatan lintas batas negara yang terorganisir dan telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa.Analisa menunjukan bahwa Cyber-terrorism merupakan bentuk transformasi terror yang dilakukan oleh teroris dengan menjadikan jaringan internet sebagai alat atau sasaran serangan. Jenis kejahatan ini bermetamorfosis menjadi kejahatan yang bersifat lintas negara. Pelakunya bisa berasal dari wilayah negara mana saja yang berakibat hukum pada identitas yang berimplikasi pada penentuan jurisdiksi pengadilan. Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan \"teroris\" dan \"terorisme\" para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, militan, mujahidin, dan lain-lain. Dengan rangkian jalur yang cukup maju ini maka dibutuhkan kerjasama yang bersifat global atau internegara. Salah satu solusinya setiap negara harus melakukan sinkronisasi tentang peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Cyberterror.","PeriodicalId":82303,"journal":{"name":"Philippine law journal","volume":"1 1","pages":"59-71"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Philippine law journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51342/PLJ.V1I2.99","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Cyber-Terrorism masuk dalam kategori kejahatan lintas batas negara yang terorganisir dan telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa.Analisa menunjukan bahwa Cyber-terrorism merupakan bentuk transformasi terror yang dilakukan oleh teroris dengan menjadikan jaringan internet sebagai alat atau sasaran serangan. Jenis kejahatan ini bermetamorfosis menjadi kejahatan yang bersifat lintas negara. Pelakunya bisa berasal dari wilayah negara mana saja yang berakibat hukum pada identitas yang berimplikasi pada penentuan jurisdiksi pengadilan. Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme" para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, militan, mujahidin, dan lain-lain. Dengan rangkian jalur yang cukup maju ini maka dibutuhkan kerjasama yang bersifat global atau internegara. Salah satu solusinya setiap negara harus melakukan sinkronisasi tentang peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Cyberterror.