{"title":"Model Moderasi Beragama Berbasis Pesantren Salaf","authors":"Ali Nurdin, Maulidatus Syahrotin Naqqiyah","doi":"10.15642/islamica.2019.14.1.82-102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Nahdlatul Ulama adalah salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yang memiliki dan mengedepankan prinsip tawasut} (moderat). Pondok Pesantren Salaf Al-Anwar merupakan salah satu pondok pesantren berbasis paham Nahdlatul Ulama’ dan menganut ajaran Ahl as-sunnah wa al-Jama>ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan mendeskripsikan model moderasi beragama yang dikembangkan dan diimplementasikan Pondok Pesantren Salaf Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif-kualitatif dengan data penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan dan hasil pengamatan. Hasil penelitian ini mendeskripsikan bahwa model moderasi beragama yang dilakukan di Pondok Pesantren Al-Anwar adalah model penerapan sistem pendidikan dengan berbasis kurikulum salafi dengan materi pesan berbasis pada kitab-kitab tura>th. Model ini merupakan salah satu media yang efektif dalam menanamkan sikap moderat bagi para santri dan masyarakat. Kiai sebagai pewaris perjuangan para ulama’ memiliki kredibilitas yang kuat dalam menanamkan sikap moderat bagi para santri dan masyarakat. Implementasi moderasi beragama di pesantren dapat dilakukan melalui sikap dan perilaku santri yang selalu berpedoman pada dua prinsip pemikiran yang telah ditanamkan dan dikembangkan di pesantren, yaitu; pertama, santri harus memiliki keilmuan khusus sebagai bekal untuk dirinya sendiri dan ilmu umum untuk menghadapi masyarakatnya. Kedua, santri dalam menyelesaikan problema masyarakat dan bangsa harus selalu merujuk kepada empat pilar bangsa, yang disingkat PBNU, yaitu; Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar 1945","PeriodicalId":30844,"journal":{"name":"Islamica Jurnal Studi Keislaman","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"23","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamica Jurnal Studi Keislaman","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/islamica.2019.14.1.82-102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 23
Abstract
Nahdlatul Ulama adalah salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yang memiliki dan mengedepankan prinsip tawasut} (moderat). Pondok Pesantren Salaf Al-Anwar merupakan salah satu pondok pesantren berbasis paham Nahdlatul Ulama’ dan menganut ajaran Ahl as-sunnah wa al-Jama>ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan mendeskripsikan model moderasi beragama yang dikembangkan dan diimplementasikan Pondok Pesantren Salaf Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif-kualitatif dengan data penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan dan hasil pengamatan. Hasil penelitian ini mendeskripsikan bahwa model moderasi beragama yang dilakukan di Pondok Pesantren Al-Anwar adalah model penerapan sistem pendidikan dengan berbasis kurikulum salafi dengan materi pesan berbasis pada kitab-kitab tura>th. Model ini merupakan salah satu media yang efektif dalam menanamkan sikap moderat bagi para santri dan masyarakat. Kiai sebagai pewaris perjuangan para ulama’ memiliki kredibilitas yang kuat dalam menanamkan sikap moderat bagi para santri dan masyarakat. Implementasi moderasi beragama di pesantren dapat dilakukan melalui sikap dan perilaku santri yang selalu berpedoman pada dua prinsip pemikiran yang telah ditanamkan dan dikembangkan di pesantren, yaitu; pertama, santri harus memiliki keilmuan khusus sebagai bekal untuk dirinya sendiri dan ilmu umum untuk menghadapi masyarakatnya. Kedua, santri dalam menyelesaikan problema masyarakat dan bangsa harus selalu merujuk kepada empat pilar bangsa, yang disingkat PBNU, yaitu; Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar 1945