{"title":"HAK UJI MATERIIL PERATURAN DAERAH PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH","authors":"A. Tobing","doi":"10.21143/JHP.VOL49.NO2.2000","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan perundang-undangan mengatur dua mekanisme review atau pengawasan terhadap peraturan daerah, yaitu executive review dan judicial review. Executive review merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah (executive power), sementara itu judicial review merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (judicial power). Kedua mekanisme ini dapat berujung pada pembatalan peraturan daerah. Penelitian ini bertolak dari peraturan daerah kabupaten/kota yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri yang kemudian diajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan pengaruhnya terhadap pemberdayaan daerah. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kasus. Data sekunder menjadi data utama. Pengambilan data dilakukan dengan riset kepustakaan dan beberapa daerah sebagai tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak uji materiil Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berpengaruh negatif terhadap pemberdayaan daerah.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.21143/JHP.VOL49.NO2.2000","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/JHP.VOL49.NO2.2000","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Peraturan perundang-undangan mengatur dua mekanisme review atau pengawasan terhadap peraturan daerah, yaitu executive review dan judicial review. Executive review merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah (executive power), sementara itu judicial review merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (judicial power). Kedua mekanisme ini dapat berujung pada pembatalan peraturan daerah. Penelitian ini bertolak dari peraturan daerah kabupaten/kota yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri yang kemudian diajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan pengaruhnya terhadap pemberdayaan daerah. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kasus. Data sekunder menjadi data utama. Pengambilan data dilakukan dengan riset kepustakaan dan beberapa daerah sebagai tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak uji materiil Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berpengaruh negatif terhadap pemberdayaan daerah.